Sekarang Sudah Tidak Usah Minta Surat Pengantar Dari RT/RW Untuk Bikin e-KTP

Editor: Tri Karyono|Reporter: Budi Raharto

Suryanasional.com|Jakarta, Pemerintah sekarang ini telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan Perpres itu, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas.
Dicek dari laman setkab.go.id, pada hari Rabu (7/11/2018), Perpres diundang sejak 18 Oktober 2018. Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, Perpres Nomor 25 Tahun 2008.
“Keterangan Perpres ini,untuk pelayanan pendaftaran penduduk yang terdiri atas pencatatan biodata penduduk, juga penerbitan Kartu Keluarga, penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan Administrasi Kependudukan,” tulis informasi dari laman Sekretariat Kabinet yang diunggah sejak 31 Oktober 2018 tersebut.
Seperti tertulis dalam Pasal 14 Perpres 96/2018, penerbitan e-KTP bagi warga negara Indonesia atau warga asing terbagi menjadi:
– penerbitan e-KTP baru
– penerbitan e-KTP karena pindah atau datang
– penerbitan e-KTP karena perubahan data
– penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
– penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak
– penerbitan e-KTP di luar domisili


“Untuk Perekaman dan juga penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten atau Kota di luar domisili juga dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang tidak melakukan perubahan data penduduk atau Kartu Keluarga,” bunyi Pasal 22.

Syarat dan juga kondisi penerbitan e-KTP yang seperti tertulis dalam Perpres tersebut:
1. Penerbitan e-KTP baru
– Untuk WNI, syaratnya:
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
b. KK
– Untuk penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
b. KK
c. Dokumen Perjalanan
d. Kartu izin tinggal tetap
2. Penerbitan e-KTP karena pindah datang
– Untuk WNI, syaratnya:
a. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
b. KK
– Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
b. KK
3. Penerbitan e-KTP karena pindah datang bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
4. Penerbitan e-KTP karena perubahan data bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
a. KK
b. e-KTP lama
c. Kartu izin tinggal tetap
d. Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting
5. Penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk prang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
a. KK
b. e-KTP lama
c. Dokumen Perjalanan
d. Kartu izin tinggal tetap.
6. Penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian
b. e-KTP yang rusak
c. KK
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
e. Kartu izin tinggal tetap.

Untuk Sebagai pembanding,kita mengecek Perpres Nomor 25 Tahun 2008. Dalam Pasal 15 Perpres itu disebutkan sebagai berikut:
Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;
c. Fotokopi:
1. KK;
2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.