Seorang pemuda Meninggal Akibat Bentrok antar kelompok pemuda di Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com – Ahmad Fauzi Shodikon (20) pemuda asal Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, tewas dalam bentrokan antar kelompok pemuda. Dua tersangka dalam kasus pengeroyokan ini telah diamankan polisi diantaranya DK (20) dan MN (32). Keduanya warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kasus ini, dua korban lainnya juga menjadi korban, yakni Lilih Lingarjati (19) dan Muhammad Fachrudin (19), keduanya berasal dari Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem.Bentrokan ini terjadi Minggu 7 Februari 2021 dini hari di Jalan Raya Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, bahwa dua tersangka dalam kasus pengeroyokan ini telah diamankan polisi.

“Dua tersangka telah diamankan, sementara, tujuh tersangka lainnya hingga saat ini masih menjadi buron,” kata Kapolres Bojonegoro, Senin (08/02/2021).

Sementara itu, lanjut Kapolres Bojonegoro, tujuh orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi yakni SJ, RL, FR yang berasal dari Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem. Kemudian, JH dan KS asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem. Dua lainnya berinisial SK asal Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem dan seorang lagi berinisial SBR asal Desa Pakuwung, Kecamatan Kedungadem.

Dijelaskan AKBP Eva Guna Pandia berdasarkan keterangan yang digali polisi, para tersangka merasa tersinggung saat tiga orang korban yang melintas di lokasi kejadian menggeber motornya. Para tersangka yang saat itu bergerombol langsung mengejar korban.

“Menurut tersangka korban itu blyer-blayer kenalpot kepada gerombolan tersangka, selanjutnya tersangka yang berjumlah delapan orang mengejar korban dan melakukan pemukulan,” ungkapnya.

Menurutnya, para tersangka itu ada yang memukul menggunakan sebuah pipa besi dan satu potong kayu. Sementara tersangka lainnya memukuli korban hingga tak sadarkan diri.

“Akibat kejadian ini seorang korban atas nama M Fauzi Shodikon meninggal dunia. Sebelumnya korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka,” ungkapnya.

Dalamkejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah kayu, 1 buah celana pendek, 1 buah kaos, 1 buah celana panjang, 1 unit handphone dan 3 unit sepeda motor.

“Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkas KKapolre Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia.(Lex/red).