Bojonegoro, Suryanasional.com :
Menteri Hukum Republik Indonesia secara resmi menetapkan pengesahan badan hukum PSHT kepada Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH.melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025.
Pengesahan badan hukum ini menjadi titik akhir dari konflik hukum panjang terkait keabsahan organisasi PSHT.
Berdasarkan hal tersebut diatas ketua cabang PSHT Bojonegoro Sdr Hariyanto, SE, MM menyerahkan dokumen legalitas PSHT tahun 2025 di Bakesbanpol Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/8/2025).
“Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan kelembagaan dan organisasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, bersama ini kami dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Bojonegoro mengajukan permohonan untuk dilakukan pelaporan dan pencatatan,” kata Hariyanto.
Disebutkannya, organisasi PSHT secara resmi menjadi bagian dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan sah di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro.
“Perlu kami sampaikan, bahwa konflik kepengurusan dalam tubuh PSHT yang sempat terjadi sejak tahun 2017, kini telah berakhir secara hukum tetap atau inkracht. Dan PSHT hanya satu,” kata Hariyanto.
Penyerahan legalitas ini diterima langsung Kabid Poldageri Bakesbangpol Kab.Bojonegoro
Heri Pujianto S.STP.
“Benar, hari ini kami telah menerima pengurus cabang PSHT cabang Bojonegoro. Mereka telah menyerahkan legalitas PSHT cabang Bojonegoro pimpinan pusat DR.ir.M.Taufiq M.Sc dan kami terima.
Menurutnya Bakesbanpol memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi dan memantau kegiatan organisasi kemasyarakatan di wilayah Bojonegoro.(red).












