Sidak Galian C di Desa Menilo, Pemkab Tuban Tutup Aktivitas Tambang Liar

Tuban, Suryanasional.com – Pemkab Tuban bersama DPRD Tuban melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang galian C di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat (2/10/2020).

Pemkab Tuban melalui Satpoll PP akhirnya menutup dan menghentikan semua kegiatan penambangan tersebut karena tidak berizin dan meresahkan warga.

Diduga salah satu lokasi penambangan galian C itu milik kepala desa setempat.

Anggota Komisi II DPRD Tuban, Sumarsono mengatakan, aktivitas penambangan yang belum memiliki izin lengkap termasuk kategori penambangan ilegal. Dia meminta agar semua penambangan yang belum mengantongi izin lengkap untuk tidak melakukan aktivitas tambang terlebih dahulu.

“Ada 4 titik galian C yang ada di Desa Menilo. Setelah kami kroscek semuanya belum memiliki izin lengkap,” kata Sumarsono.

Dia meminta penambangan harus dihentikan sebelum memiliki izin lengkap. Jika masih terus beroperasi pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Jika mereka masih nekat beroperasi dan tidak mengindahkan aturan dan regulasi yang ada dengan memiliki izin lengkap, maka kita akan menempuh jalur hukum,” kata Sumarsono.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, Purnomosidi menyebutkan jika aktivitas penambangan di Desa Menilo harus dihentikan karena belum memiliki izin.

“Semua aktivitas penambangan liar harus segera dihentikan karena tidak memiliki izin. Selanjutnya terkait permasalahan ini kita akan melakukan berkoordinasi dan menyurati DLH Provinsi Jawa Timur,” kata Purnomosidi.

Sementara Pemkab Tuban melalui Satpoll PP akhirnya menutup sementara tambang galian C di Desa Menilo yang diketahui belum memiliki ijin lengkap.

“kami minta operasional penambangan dihentikan sampai izin resmi dari provinsi selesai. Jadi harus tutup sementara. Jangan beroperasi dulu sebelum izinnya keluar,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tuban Daryuti, SH.,MH.

Sebelumnya sidak serupa pernah dilakukan pihak DPRD Tuban dan Pemkab Tuban di penambangan galian C Desa Menilo. Karena pengelola tambang masih membandel akhirnya Pemkab Tuban melakukan tindakan tegas dengan menghentikan semua kegiatan penambangan galian C sebelum mempunyai izin lengkap.

Keterangan yang didapat dari warga setempat, aktivitas kegiatan penambangan galian C di Desa Menilo sangat meresahkan masyarakat sekitar. Lalu lalang kendaran besar mengakibatkan kerusakan jalan. Di samping tanah yang berceceran di sepanjang jalan yang dilalui dikhawatirkan akan membuat jalanan licin saat musim hujan.(Damin/red).