Sidang Kasus KDRT, Hakim Cecar Dinas P3AKB Soal Mekanisme dan Prosedural Unit Pelayanannya

Bojonegoro, Suryanasional.com – Pejabat Pemkab Bojonegoro dicecar hakim soal kapasitas dan kewenangan mereka dalam proses perkara ihwal kasus KDRT yang melibatkan Anik Susilowati dan Muhamad Rozi.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (4/1/2022). Soal keterlibatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bojobegoro (P3AKB) hakim mencecar ihwal mediasi yang dilakukannya di kasus KDRT yang saat itu perkaranya telah bergulir di kepolisian.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas P3AKB Fiyanti Soeci Hidayati hanya diam saat hakim menanyakan batasan dinas dengan aparat penegak hukum dalam penanganan sebuah perkara.

Hakim juga memperingatkan Dinas P3AKB agar jangan terlalu dalam masuk di dalam kepentingn pelapor.”Karena jika Dinas P3AKB hanya sepihak dalam penangananan upaya mediasinya, bisa menjadi blunder bagi Dinas P3AKB,” kata Hakim Ketua.

“Bagaimana kalau terlapor menuntut balik Dinas P3AKB. Siapa yang harus bertanggung jawab. Itu sah, karena itu juga hak terlapor,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menyarankan Dinas P3AKB agar memperbaiki sistem dan mekanisme dalam pelayanannya.

“Saya berharap ke depan Dinas P3AKB merekrut orang-orang yang berkompeten dan mempunyai sumber daya manusia (SDM) dibidangnya serta berkoordinasi dengan baik dengan pihak-pihak yang berkaitan,” tandas Hakim.

Seperti diketahui, dalam permasalahan kasus KDRT ini, mekanisme dalam pelayannaya dinilai hakim kurang prosedur dan terindikasi terlalu dalam masuk di dalam kepentingan pihak pelapor.

Begitupula dalam hal format panggilan mediasi. Format surat juga menyerupai format panggilan Aparat Penegak Hukum (APH) dan bukan seperti undangan mediasi pada umumnya.

Panggilan mediasipun hanya ditanda tangani kabid, bukan kepala dinas. Hakim juga menyoroti lemahnya koordinasi di internal P3AKB dalam hal penanganan permasalahan di unit pelayannya. Begitupala dalam hal kompetensi personil di unit pelayanan mereka dinilai hakim tidak tepat karena di isi orang yang kurang kompetensi.

Ihwal kasus KDRT ini, P3AKB juga tidak mengetahui bahwa dalam sidang ini atas dasar laporan tanggal 20 september 2021dan bukan 9 September 2020 seperti keterangan Kabid P3A Fiyanti Soeci Hidayati, sehingga membuat hakim tidak habis pikir dengan ketidak tahuan P3AKB ihwal permasalahan ini.

Hakim juga menyayangkan pendamping dari pihak P3AKB atas nama Rochmat Efendi (Prima) yang menginterupsi sidang saat proses sidang sedang berjalan.

“Ada etika dan aturannya untuk menjadi saksi. Semestinya bisa melalui jaksa, bukan interupsi saat sidang sedang berlangaung. Kelihatannya sederhana, tapi menjadi tanda tanya. Ada apa dengan Dinas P3AKB?,” tandas Hakim.

Dalam sidang kali ini, jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Fiyanti Soeci Hidayati dari dinas P3AKB, Saksi Fisioterpi dari RSUD sosodoro Djatikoesoemo dan Rochmat Efendi pendamping dari Unit Pelayanan dinas P3AKB.

Sidang kelanjutan atas perkara KDRT rencananya akan digelar Selasa 11 Januari 2022 dengan agenda tuntutan JPU.(Lex/red),