Beda Pendapat Saksi Ahli Dokter Spesialis Ortopedi dan Fisioterapi RSUD Sosodoro

Bojonegoro, Suryanasionl.com -Keterangan Saksi Fisioterapi, Twegy dari RSUD Sosodoro Djatikoesoemo dirasa hakim diluar substansi perkara, karena fisioterapi proses pemeriksaannya hanya atas dasar anamnesa (keluhan pasien) bukan diagnosis.

Anamnesa dipandang hakim hal yang subyektif. Hakim berpandangan bahwa hal yang obyektif hanya melalui diagnosis.

“Keterangan saudara mengenai keluhan Anik Susilowati merupakan anamnesa. Itu cenderung subyektif. Dalam hal ini, yang paling urgen dan obyektif adalah diagnosis,” kata Hakim dalam persidangan kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (4/1/2022).

Menurut hakim, keterangan ini berbeda dengan keterangan saksi ahli spesialisasi ortopedi dari RSUD Dr R Sosodoro Djatikoesoemo, dr. Imam Bakhtudin yang menyebutkan tidak ditemukan adanya patah tulang baru di lengan pelapor Anik Susilowati.

Dalam sidang sebelumnya, dr. Imam Bakhtudin memberikan keterangan bahwa ada diagnosa objektif dan subjektif. Dignosa objektif dilihat dari kondisi pasien saat diperiksa. Sedangkan diagnosa subjektif diketahui dari keluhan pasien.

Namun saat Hakim Ketua menanyakan, apakah dokter bisa mengetahui diagnosa subjektif seperti keluhan sakit dari pasien betul atau tidak, dr. Imam menjawab tidak bisa mendeteksi hal itu.

“Kita mengembalikan semuanya kepada kejujuran si pasien,” terang Imam Makhtudin saat itu.

Sebelumnya saksi Ahli dr. Juli Purwaningrum, spesialis kedokteran forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro, yakni dokter yang memeriksa Anik Susilowati memberikan keterangan, bahwa Anik Susilowati tidak direkomendasikan untuk mendapatkan layanan rawat inap karena masih bisa beraktivitas secara normal.

Saksi ahli dr. Juli Purwaningrum juga tidak pernah menyarankan tangan Anik digendong (Arm Sling) karena saat divisum kondisinya biasa saja.

Seperti diketahui, proses sidang kasus KDRT dengan pelapor Anik Susilowati dan terlapor Muhamad Rozi hingga kini masih terus bergulir. Sidang selanjutnya rencana akan digelar 11 Januari 2022 dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Lex/red).