Sidang Kasus KDRT, JPU Akan Panggil Saksi dari Dinas P3AKB dan Fisioterapi RSUD Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan menghadirkan saksi-saksi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Rochman selaku pendamping Korban dalam kasus ini, serta saksi seorang fisioterapi dari RSUD Dr. R. Sosodoro Djatkoesoemo.

Hal itu merupakan bagian dalam proses sidang lanjutan perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di gelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (30/12/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Muhamad Rozi.

JPU menyebutkan bahwa korban Anik Susilowati berencana mengajukan saksi baru fisioterapi dari RSUD Sosodoro Djatikusumo.

Selanjutnya, Hakim ketua menanyakan ke JPU, apa saksi baru yang diajukan korban pernah melihat video.

“Apa saksi baru yang seorang fisioterapi dari RSUD Bojonegoro yang dijukan oleh korban pernah melihat alat bukti video kejadian,” kata hakim ketua.

“Belum tahu yang mulia, “jawab JPU singkat.

Sementara Dinas P3AKB rencananya akan dihadirkan mengenai kapasitasnya dalam proses mediasi antara korban dan terdakwa. Padahal saat itu proses hukum sudah ditangani oleh Polres Bojonegoro.

“Kapasitas Dinas P3AKB dalam melakukan mediasi itu apa. Apalagi undangan mediasi dilakukan setelah adanya pelaporan korban ke polisi,”kata hakim ketua.

Kepada JPU hakim ketua berharap agar permasalahan atas kasus ini nantinya bisa dijadikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami proses hukum. Dia menegaskan, proses hukum harus sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia.

“Penegakan hukum tidak boleh salah kaprah, karena masalah pidana semestinya domain aparat penegak hukum dan bukan dinas,” kata Hakim Ketua.

Dijelaskan hakim ketua, bahwa lembaga penegakan hukum adalah sesuatu yang sakral.”Jadi jangan main-main dengan proses hukum,” tandas hakim ketua.

Undangan mediasi yang ditandatangani Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas P3AKB, Fiyanti Suci Hidayati tertanggal 21 Oktober 2021 menyebutkan, bahwa undangan dengan agenda mediasi oleh Dinas P3AKB merupakan tindaklanjut atas pelaporan kasus KDRT yang sebelumnya telah masuk ke Polres Bojonegoro tanggal 9 September 2021.

Sementara Rochman rencananya akan dihadirkan oleh JPU atas kapasitasnya sebagai pendamping korban dalam kasus KDRT. Rochman berasal dari unsur Dinas P3AKB.

Sidang lanjutan perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini kembali di gelar di pengadilan negeri Bojonegoro, Kamis (30/12/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Muhamad Rozi

Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ink banyak menayakan ihwal kronologi kejadian di tempat kejadian perkara yang berada di rumah Jalan Lisman Bojonegoro.

Beberapa poin jawaban nampak berbeda antara keterangan yang disampaikan korban dan keterangan terdakwa ihwal peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara.

Diantaranya prihal keterangan korban Anik yang dalam sidang sebelumnya menyebutkan ada sedikit luka dipelipis dan tangannya akibat terjadi friksi secara fisik dengan terdakwa.

Namun Muhamad Rozi mengatakan tidak pernah melihat luka apapun di wajah maupun tangan korban, baik saat korban datang maupun pulang dari tempat kejadian perkara.

Sidang lanjutan atas kasus ini rencananya akan kembali digelar Selasa 3 Januari 2021.(Lex/red).