Sidoarjo Gerak Cepat, Plt. Bupati Serahkan 58 SK Penambahan Masa Jabatan Kades

 

Sidoarjo,Suryanasional.com – Plt Bupati Sidoarjo Subandi serahkan SK penambahan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya, di Pendopo Delta Wibawa Kamis,(09/05/24).

Dalam penyerahan SK ini sudah sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah SK diserahkan secara otomatis masa jabatannya bertambah 2 tahun yang awalnya 6 Tahun menjadi 8 tahun.

Plt.Bupati Sidoarjo menyampaikan bawasanya, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024 membawa dampak positif. Pemkab Sidoarjo gerak cepat untuk memberikan SK penambahan masa jabatan kepala desa se banyak 58 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya.

“Dengan adanya tambahan 2 tahun masa jabatan, kepala desa bisa memanfaatkan sebaik – baiknya untuk melaksanakan pembangunan di segala aspek secara optimal,” ungkapnya Plt. Bupati

Ia mengajak para kepala desa dan BPD untuk terus betsinergi, berdiskusi, dan saling memberikam dukungan dalam terwujudnya kemandirian desa dan kondusifitas pemerintah desa.

“Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama kepala desa. Kemandirian desa lebih ditingkatkan dengan menggali potensi – potensi desa yang dapat dikembangkan lebih maju dan bermartabat ,” imbuhnya.

Harapan kedepan kepala desa ini segera memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Karena selama ini dinilai belum sempurna dan masih ada beberapa hal yang harusnya bisa dimaksimalkan dari catatan yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdapat 14 kades yang masa jabatannya habis pada bulan Mei 2024 ini yang tidak dapat diperpanjang karena suatu alasan tertentu.

Hal tersebut mulai dari pengunduran diri karena mengikuti Pemilihan Legislatif, atau karena meninggal dunia. Untuk mengisi kekosongan nantinya akan ditunjuk seorang penjabat Plt hingga usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya paling cepat akan digelar pada awal tahun 2025. (Nit/Mad/eny)