Bojonegoro – Tahun ajaran baru 2025-2026 akan segera dimulai, biasanya pada setiap memasuki ajaran baru, para pelajar lulusan Menengah Pertama akan menentukan pilihan sekolah masing-masing guna melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Tentunya bagi para Guru, Tenaga Pendidik, Calon Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru serta para wali murid calon siswa, sangat penting untuk memahami dengan seksama setiap tahapan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Melalui tahapan SPMB 2025, merupakan salah satu terobosan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan melalui SPMB pada Satuan Pendidikan SMA, Satuan Pendidikan SMK, dan Satuan Pendidikan SLB Provinsi Jawa Timur tahun ajaran 2025/2026 yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta mempunyai filosofi pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial.
Lalu, apa saja tahapan dan regulasi SPMB yang akan dilalui nantinya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, seluruh tahapan dan regulasi telah dirangkum dengan lebih rinci dan mudah dipahami, berikut adalah tahapan dan regulasi SPMB 2025 :
1. Penetapan Daya Tampung Satuan Pendidikan dalam perencanaan SPMB.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya berkordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Kepala Satuan Pendidikan membuat proyeksi kapasitas daya tampung pada setiap kelas 10 (sepuluh) Satuan Pendidikan SMA/SMK dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat berdasarkan data pada Dapodik dan Education Management Information System (EMIS).
2. Penetapan Wilayah Rayon.
Penetapan wilayah rayon dilakukan pada setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK oleh Musyawarah Kerja Kepala Satuan Pendidikan (MKKSP) dibawah koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah di masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.
Dalam melakukan penetapan wilayah rayon, MKKSP dibawah koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah di masing-masing kabupaten/kota harus memperhatikan hal, yakni Sebaran Satuan Pendidikan Penghitungan dilakukan dengan melakukan pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya menyampaikan Penetapan Wilayah Rayon kepada Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan setempat paling lambat bulan Maret 2025.
3. Penyusunan Petunjuk Teknis SPMB.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB paling lambat 2 (bulan) bulan sebelum pengumuman pendaftaran SPMB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
4. Pelaksana SPMB 2025.
Pembentukan Panitia SPMB sebagaimana yang dimaksud adalah Kepala daerah (Gubernur) sesuai kewenangannya membentuk panitia SPMB tingkat daerah (provinsi) dengan keanggotaan panitia SPMB tingkat daerah (provinsi) dapat melibatkan perangkat daerah terkait, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
5. Menyediakan Aplikasi SPMB Online.
Pemerintah Daerah harus menyediakan sistem aplikasi SPMB online dengan anggaran yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dengan didukung sumber daya berupa jaringan listrik, internet, ketersediaan perangkat keras di Satuan Pendidikan dan kemampuan sumber daya manusia/operator di Satuan Pendidikan.
6. Sosialisasi Pelaksanaan SPMB.
Dinas Pendidikan paling sedikit melakukan sosialisasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Satuan Pendidikan, termasuk operator Satuan Pendidikan, Musyawarah Kerja Kepala Satuan Pendidikan (MKKSP), Musyawarah Kerja Pendamping Satuan Pendidikan (MKPSP), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan Provinsi, Kantor wilayah/kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Orang tua/wali calon Murid baru perihal pelaksanaan SPMB tahun 2025.
7. Tahap dan Jalur pendaftaran SPMB.
Tahap dan jalur pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026 dibagi menjadi 4 tahapan, diantaranya, Tahap I (Online) meliputi Jalur Afirmasi (SMA/SMK), Jalur Mutasi Orang Tua/wali (SMA/SMK), Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK), Tahap II (Online) meliputi Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA), Tahap III (Online) meliputi Jalur Domisili (SMA/SMK), kemudian yang terakhir adalah Tahap IV (Online) meliputi Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMK).

8. Pengumuman Pendaftaran SPMB.
Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilaksanakan paling lambat minggu ke satu bulan Mei tahun 2025, dengan memuat informasi berupa persyaratan calon Murid sesuai dengan jenjangnya, diantaranya tanggal pendaftaran, jalur penerimaan Murid baru yang terdiri dari Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi, jumlah ketersediaan daya tampung, tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi penerimaan Murid baru dan ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya.
9. Tahap Pra Pendaftaran.
Dalam pelaksanaan SPMB calon siswa harus melalui beberapa tahapan mulai dari pengisian nilai rapor, Verifikasi Nilai Rapor, Pembetulan Nilai Rapor, kemudian Khusus calon Murid baru yang nilai rapornya belum diisikan oleh Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal, dapat melakukan secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN, dan yang terakhir seluruh calon siswa wajib mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan SPMBP yang telah ditentukan.
10. Pengambilan PIN
Setelah melalui, tahap pra pendaftaran, semua calon murid baru wajib mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri melalui laman spmb.jatimprov.go.id yang dimulai tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 13 Juni 2025.
11. Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan.
Pengumuman jalur SPMB yang meliputi Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, dan Jalur Nilai Prestasi Akademik diumumkan melalui aplikasi SPMB online pada laman spmb.jatimprov.go.id. sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bagi Calon Murid yang lolos merupakan calon Murid yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan, dan untuk Calon Murid yang tidak lolos terdiri dari, calon Murid yang tidak memenuhi persyaratan, dan calon Murid yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan.
12. Tahapan Daftar Ulang.
Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli berupa (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Beberapa tahapan di atas merupakan hasil rangkuman dari Petunjuk Teknis SPMB jenjang SMAN, SMKN, SLBN Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025-2026 yang dilansir resmi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur Nomor : 100.3.6/1425/101.7.1/2025.
Untuk informasi lebih lanjut dapatkan petunjuk lengkap SPMB 2025 melalui linkhttps://dindik.jatimprov.go.id/images/upload/JUKNIS%20SPMB%20JATIM%202025_sign.pdf.(riz/red)












