Surat Edaran KPK Terkait PBJ Penanganan Covid-19, Ini Tanggapan Lembaga Swadaya Masyarakat

Bojonegoro, Suryanasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untu melakukan pengawalan dan pendampingan dalam proses Pelaksanaan Barang dan Jasa (PBJ). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan PBJ dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.

Ketua LSM Link Kontrol Bojonegoro, Hariri Muhartono mengapresiasi langkah lembaga anti rasuah tersebut. Hartono berpendapat, sebagaimana surat edaran KPK, APIP harus intensif memonitoring pelaksanaan PBJ dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang saat ini telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.

“Semua pihak harus bersinergi dalam penanganan COVID-19, karena kegiatan ini berhubungan langsung dengan ancaman dari dampak virus corona yang telah merenggut banyak korban jiwa di Indonesia. Apalagi pemerintah telah menetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional,” kata Hartono, Kamis (16/4/2020).

Dia berharap, pelaksanaan proses PBJ berjalan dengan baik dan tidak terjadi potensi adanya tindak pidana korupsi seperti permufakatan jahat para pihak yang memanfaatkan situasi. Selain tentunya juga menghindari adanya gratifikasi dan kolusi dengan penyedia barang dan jasa.

“Dibutuhkan fokus dan konsentrasi tingkat tinggi dalam pelaksanaan PBJ ini. Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk KPK untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap proses PBJ harus fight dalam melaksanakan amanat ini,” terang Hartono.

Menurut Hartono, ini adalah menyangkut nasib rakyat yang saat ini kondisi hidupnya serba tertekan akibat dampak pandemi COVID-19.

“Jangan pernah main-main dengan proses pelaksanaan PBJ dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Ini menyangkut nasib rakyat ke depan. Semua pihak yang terlibat dalam proses PBJ ini harus melakukan fungsinya dengan kejujuran hati dan tidak memanfaatkan kondisi darurat ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tukas Hartono.

Sebagai lembaga non pemerintah yang selama ini intens mengikuti proses sirkulasi anggaran dan kegiatan pemerintah, pihaknya akan mendukung sepenuhnya langkah KPK untuk ikut serta melakukan monitoring pelaksanaan proses PBJ.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap langkah KPK, kita akan turut memonitoring dan memantau pelaksanaan proses PBJ dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Proses PBJ nantinya diharapkan dapat berjalan dengan clean dan tidak sampai terjadi adanya pembiaran tindak pidana korupsi,” pungkas Hartono.(Tim SN.COM/red).