Tahun 2022, Pemkab Bojonegoro Bakal Renovasi 6.033 Rumah Miskin Melalui Program Aladin

Bojonegoro,suryanasional.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya mengentaskan kemiskinan untuk menuju masyarakat rumah tangga yang produktif. Upaya tersebut dilakukan dengan cara akan melakukan pembangunan sebanyak 6.033 rumah milik warga miskin menuju layak huni dengan menggunakan anggaran APBD induk 2022 melalui program Aladin yang dilaksanakan pada tahun 2022 melakui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman DPKPCK Kabupaten Bojonegoro Zamroni mengatakan, jumlah rumah/unit ini sesuai dengan rencana dan tidak ada perubahan. Jumlah 6.033 unit berasal dari APBD induk 2022.

“Saat ini sedang menunggu SK Bupati terkait calon penerima Aladin,” ucapnya Kamis (14/4/2022).

Pihaknya menjelaskan, setelah SK Bupati turun, jumlah unit yang akan direnovasi tetap sama dengan pengajuan awal. Setelah itu prosesnya akan diadakan pengukuran ulang (Uitzet Lapangan).

“Saat uitzet, pekerjaan langsung disosialisasikan dengan warga. Sehingga kendala insyaAllah tidak ada,” terangnya.

Berdasarkan data portal Satu Data Bojonegoro, jumlah program Aladin meningkat secara signifikan. Pada 2018, ada 1.194 unit rumah yang direnovasi. Lalu tahun 2019 meningkat menjadi 1.558 unit. Sementara puncak peningkatan di tahun 2020 dan 2021. Pada 2020 sebanyak 3.743 unit dan 2021 sebanyak 5.415 unit. Jumlah ini naik berkali lipat setiap tahunnya.

“Kebutuhan Aladin masih diperlukan untuk pengentasan kemiskinan. Untuk tahun 2023 mohon dianggarkan lagi untuk menuntaskan Aladin yang tinggal sedikit,” pungkasnya.

Berikut syarat kriteria penerima bantuan program Aladin :
1. Warga yang sudah jompo atau tidak berpenghasilan
2. Warga miskin atau yang tidak berpenghasilan tetap
3. Warga berpenghasilan per bulan di bawah rata-rata
4. Rumah tidak layak huni
5. Tanah milik sendiri (ada buki kepemilikan)
6. Tanah tidak bermasalah
7. Tanah bukan milik desa, silir helo, PT KAI atau milik orang lain

Syarat kriteria rumah :
1. Atap sudah rapuh/rusak berat
2. Lantai masih tanah
3. Dinding masih dari sesek/gelam/papan yang telah rapuh
4. Kurang ventilasi udara dan cahaya

Sementara, untuk mekanisme pengatuan Aladin yaitu melalui Pemdes, dan pemdes mengajukan proposal beserta kondisi rumah warga yang bersangkutan dan identitas. (Lex/Red)