Tidak Ada Sanksi Bagi Kades Yang Tak Lantik Perangkat Desa

Suryanasional.com, Bojonegoro – Kewenangan melantik calon perangkat desa murni merupakan milik kepala desa masing-masing. Jika terjadi Kades tidak melakukan pelantikan paska rekrutmen, dipastikan tidak ada sanksi apapun.

Hal itu disampaikan wakil ketua komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro Anam Warsito Rabu (03/1/2018). Menurut Anam dalam peraturan perundang-undangan baik UU, PP, perda maupun perbup, tidak ada sanksi bagi Kades yang tidak melakukan pelantikan.

” Di perda, maupun perbup memang tidak ada sanksi bagi Kades yang tidak melantik,” Ujar Anam.

Politisi partai Gerindra tersebut menegaskan wawanang pelantikan ada ditangan Kepala desa. Jadi kades yang memiliki hak melakukan pelantikan ataupun tidak.

Jika para calon perangkat merasa keberatan Dengan tidak dilakukannya pelantikan menurutnya mereka bisa melakukan gugatan ke pengadilan. ” Tempuh jalur hukum, jadi nanti putusan pengadilan yang akan menentukan,” Imbuhnya.

Pemkab juga diminta untuk tidak melakukan intervensi terhadap kades – Kades yang tidak melakukan pelantikan. Karena desa memiliki otonomi yang tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Pemkab juga tidak bisa sewenang-wenang menunda ataupun tidak mencairkan Alokasi dana desa (ADD) jika Kades tak Lantik calon perangkatnya.

Menurutnya ADD merupakan hak rakyat, yang harus tetap disalurkan. ” ADD, maupun DD tidak boleh ditunda pencairannya itu hak rakyat.” Tegasnya.payperprofits отзывы о компанииоблачный майнинг криптовалюты 2017корпоративныйпредложение коммерческое