Tidak Kuat Menahan Nafsu, Seorang Kakek Cabuli Bocah Berumur 6 Tahun

Bojonegoro, suryanasional.com – Seorang kakek berusia 68 tahun ditangkap tim satuan reskrim Polres Bojonegoro. Pelaku berinisial WK alias Mbah Jan Corong adalah warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Diduga WK mencabuli bocah berusia 6 tahun.

Pelaku diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bojonegoro setelah ibu korban melaporkan ke Polisi. Setelah mendapat laporan, Tim Satreskrim bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro mengungkapkan bahwa kronologis kejadiannya bermula ketika hari minggu tanggal 28 Januari 2018 pukul 06.45 WIB. korban yang masih berusia 6 tahun sedang bermain dengan teman sebayanya diruang tamu rumah milik orang tua korban. Melihat korban sedang bermain dengan temannya, selanjutnya pelaku mendatangi kerumah korban.

“Setelah pelaku datang, teman korban berpamitan untuk pulang kerumahnya”, ungkap Kapolres.

Hal itu dimanfaatkan pelaku untuk membujuk korban dengan memberikan uang dua ribu rupiah. Setelah melakukan perbuatan tercelanya,sambil memegang sabit, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun, sehingga korban yang masih polos tersebut merasa takut dengan ancaman pelaku.

“Korban sempat menolak untuk disetubuhui, namun pelaku membawa sabit dan mengacam untuk tidak menceritakan kepada siapapun”, ungkap Kapolres.

Karena korban merasa sakit saat buang air kecil, orang tua korban curiga dan menanyai korban secara langsung. Selanjutkan korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.

Setelah mendengar cerita langsung dari korban, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bojonegoro pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 yang lalu.

“Akibat kejadian tersebut, korban merasa kesakitan saat buang air kecil dan malu saat bertemu orang lain”, lanjut Kapolres.

Setelah menerima laporan, anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan anggota piket Polsek Kasiman melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

“Sebelum melakukan penangkapan kepada pelaku, petugas melakukan visum terhadap korban”, tutur Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, saat ini pelaku diamankan di sel tahananan Mapolsek Bojonegoro Kota dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.

“Adapun barang bukti yang berhasil diaman oleh petugas yaitu kaos warna cream, celana pendek warna cream, celana dalam warna kuning dan celana pendek hitam”, pungkas Kapolres.(Lex/red)онлайн sitemap сайтаsigворд статяндекс