Surabaya, Suryanasional.com — Kabupaten Bojonegoro kembali menorehkan prestasi membanggakan. Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Bojonegoro dinobatkan sebagai Peserta Peringkat 5 dalam Lomba TP Posyandu Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ketua TP Posyandu Kabupaten Bojonegoro, Cantika Wahono, didampingi Sekretaris TP Posyandu, Evie Octavia, dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Pembina Posyandu Tahun 2025 yang digelar di Ruang Semeru, Aria Hotel Surabaya, pada Selasa (4/11/2025).
Rakorda ini diikuti oleh seluruh Ketua TP Posyandu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai tindak lanjut dari Rapat Tim Pembina Posyandu Pusat pada 22 September 2025 di Jakarta.
Kegiatan dibuka oleh Ketua TP Posyandu Provinsi Jawa Timur, Arumi Bachsin, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting bagi penguatan kelembagaan Posyandu, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
“Regulasi ini menjadi tonggak baru yang tidak lagi membatasi Posyandu hanya pada urusan kesehatan. Posyandu kini bertransformasi menjadi pusat pelayanan terpadu yang mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, serta Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” jelas Arumi.
Dalam Rakorda tersebut, materi pembinaan disampaikan oleh Dinas PMD dan Bappeda Provinsi Jawa Timur dengan tema sentral: “Kolaborasi Pemda dalam Meningkatkan Pelayanan Posyandu 6 Bidang dan Peran Pemda dalam Transformasi Posyandu sebagai Pilar Pembangunan Daerah.”
Arumi juga menekankan dua langkah strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh TP Posyandu Kabupaten/Kota, yaitu penyelarasan kebijakan dan rencana aksi daerah, serta penguatan kelembagaan dan tata kelola Posyandu.
Hasil yang diharapkan dari Rakorda ini adalah terwujudnya sinergi persepsi dan pemahaman yang sama antar TP Posyandu Kabupaten/Kota terkait implementasi Permendagri 13/2024.
Selain itu, setiap daerah ditargetkan mampu menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang jelas untuk memastikan arah kebijakan Posyandu yang terintegrasi dan berkelanjutan.(red).






