Tugas dan Fungsi Kejaksaan Negeri Lamongan

Oleh :
Ghalizha Hamida Lazuardi 1312000269
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Penulis melaksanakan Kuliah Kerja Praktik (KKP) di Kejaksaan negeri Lamongan yang beralamat di Jl. Veteran No.4, Dapur Timur, Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62212.

KKP dilaksanakan selama 40 hari kerja terhitung mulai tanggal 16 JanuariĀ  hingga 10 Maret 2023.

Penulis telah melaksanakan KKP dengan penuh semangat dengan segenap efektifitas. Penulis selama ini selalu menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku.

Begitupula institusi tempat kami melakukan KKP. Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan telah membimbing dan mengarahkan kami ihwal proses perpaduan berbagai komponen pengetahuan teoritis dengan praktek terkait perspektif hukum.

Di dalam implementasi kami mencapai progres KKP. Kantor Kejaksaan Lamongan telah memberi semua penjelasan dan penjabaran secara spesifik dengan bahasa dan argumentasi yang mudah dipahami. Hal-hal itulah itulah yang pada akhirnya memudahkan penulis untuk mengimplementasikannya dalam mengerjakan tugas praktek mahasiswa.

Banyak sekali ilmu yang bisa didapat dan dipelajari selama kegiatan KKP di Kejaksaan Negeri Lamongan. Praktik secara langsung mengenai berbagai materi hukum yang telah didapatkan di perkuliahan hingga melatih soft skill diri seperti beradaptasi dengan lingkungan baru, mentalitas untuk berkomunikasi dan tampil di depan umum hingga dituntut berpikir secara kritis.

Apa yang telah kita dapat selama melaksanakan KKP di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, tentunya akan sangat berguna dan bermanfaat bagi penulis. Selain mendapatkan berbagai khasanah ilmu dan pengalaman baru di dunia kerja, KKP juga telah membuka cakrawala berpikir penulis dalam mendapatkan gambaran ihwal mengimplementasikan dan menjabarkan dunia kerja yang akan dihadapi usai lulus kuliah. Semua berdasarkan analisis penulis yang telah dijabarkan sesuai dengan pengalaman selama melaksanakan kegiatan KKP

FUNGSI :

Melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang- perundangan dan kebijaksanaan oleh jaksa agung.

TUGAS :

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis dan kegiatan yustisial pidana umum berupa
    pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya.
  2. Perencanaan dan pelaksanaan dan pengendalian pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur didalam dan diluar kitab undang-undang hukum pidana.
  3. Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hokum lainya dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya.
  4. Pembinaan kerjasama, pelaksanaan, koordinasi dan pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan yang di tetapkan oleh jaksa agung.
  5. Pemberian sarana, konsepsi, tentang pendapat dan atau pertimbangan hokum jaksa agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hokum lainya dalam kebijakan penegakan hukum.
  6. Pembinaan dan peningkatan kemampuan keterampilan dan integritas aparat tindak pidana umum di lingkungan kejaksaan.
  7. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang di kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan yang di tetapkan oleh jaksa agung.