BKPSDM Ngawi Gelar Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional dan Mekanisme Kerja pasca Penyetaraan Jabatan

Suryanasional.com, Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan di lingkungan Kabupaten Ngawi, Rabu (8/3/2023) di Gedung Kesenian Pemkab Ngawi.

Sosialisasi diikuti perwakilan dari 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai pejabat fungsional yang disetarakan. Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian BKN Regional 2 Surabaya, Ir. Anang Triharjono, MM.

Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi, Idham Karima, SH, M.Si. dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini digelar sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

“Dalam rangka menindaklanjuti pelantikan pejabat pengawas ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan perlu diadakan sosialisasi atau sharing pengetahuan agar para pejabat fungsional hasil penyetaraan dapat memahami, meresapi dan mendalami apa sebenarnya jabatan fungsional dan langkah-langkah yang harus dilakukan terkait dengan jabatan fungsionalnya,” kata Idham Karima.

“Karena secara yuridis sudah fungsional, tetapi rasanya masih struktural,” tambah dia.

Dijelaskannya, penyetaraan jabatan atau penyederhanaan birokrasi ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

“Melalui penyetaraan jabatan ini diharapkan mampu mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik. Begitu juga pemangku jabatan fungsional diharapkan memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan, kompetensi serta kinerjanya, juga sekaligus mempunyai peluang yang luas untuk mengembangkan ide kreatif serta jenjang karir,” katanya.

Menurut Idham Karima, menuju hal tersebut, memang membutuh waktu, namun kita harus segera bergerak. “Oleh karena itu agar dimengerti, apabila ada yang kurang dipahami atau diketahui, untuk segera ditanyakan kepada narasumber,” kata Idham Karima.

Sementara itu, narasumber dari Anang Triharjono, dari Kantor Regional II BKN Surabaya menjelaskan, bahwa kedudukan dan tanggung pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterikatan dengan pelaksanaan tugas pejabat fungsional.

“Sementara tugas pejabat fungsional lainnya dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN,” kata Anang Triharjono.

Ihwal klasifikasi pejabat fungsional, Anang menjelaskan, karakteristik kerja mencerminkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan, aspek pengetahuan dan keterampilan serta keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pejabat fungsional.

“Sementara pola kerja mengikuti merujuk kepada kerangka kerja dalam melaksanakan tugas pejabat fungsional,” kata Anang Triharjono.

Sebelumnya, Pemkab Ngawi pada tanggal 31 Desember 2021 telah melantik 274 orang pejabat pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional. Sementara pada bulan Januari 2023 ini telah dilaksanakan penyerahan SK Penyesuaian Jabatan Fungsional bagi pejabat fungsional yang mengalami perubahan nama jabatan dikarenakan ketidaksesuaian kompetensi, kualifikasi dan unit kerja sebanyak 61 orang.(fir)