Tujuh Orang Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Tewasnya Fauzi Ditangkap Polres Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com – Tujuh orang pelaku yang melarikan diri usai melakukan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya M Fauzi Shodikun (19) akhirnya ditangkap Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Sebelumnya dua orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi, yakni DK (20) dan MNH (32).

Tujuh orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil ditangkap di antaranya DK (20) alamat Sidorejo, RT 10/09, MNH (32) alamat Dusun Siwot, Desa Sidorejo RT06/03, ANK (22) Desa Sidomulyo, RF (20) alamat Desa Sidorejo, FS (20) alamat Desa Sidorejo, DF (20) alamat Dusun Karangjati, Desa Sidorejo, SK (27) amat Desa Jamberejo, JS (28) alamat Desa Sidomulyo. Semua pelaku adalah warga Kecamatan Kedungadem.

Total sembilan orang pelaku dibekuk Polres Bojonegoro karena telah melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan tewasnya M Fauzi Shodikun. Pengeroyokan dilakukan di Jalan PUK Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Minggu 7 Februari 2021 dini hari. Para pelaku melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk.

“Alhamdulillah semua pelaku telah kita tangkap. Jadi total palaku yang telah kita amankan berjumlah 9 orang. Sebelumnya dua pelaku telah kita amankan,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP EVa Guna Pandia.

Dijelaskan AKBP EVa Guna Pandia, para pelaku yang ditangkap melarikan diri hingga ke Sampang Madura, dan sebagaian ada yang melarikan diri ke Karangnayar. “Sementara pelaku utamanya yang memakai besi dan kayu sudah kita amankan. Sebagaian besar dari pelaku dalam kondisi mabuk,” kata Kapolres Bojonegoro.

Awal kejadian, korban bersama dua temannya berboncengan tiga menggunakan sepeda motor. Kedua temannya bernama Linggarjati (19) dan Muhammad Fahruddin Ghozali (19).

Saat korban dan temannya melintas di sekitar lokasi kejadian, mereka oleh pelaku dianggap menggeber suara motornya secara keras. Karena tersinggung para pelaku akhirnya mengejar korban dengan menggunakan lima sepeda motor.

“Setelah korban terkejar, para pelaku langsung memukul dengan menggunakan pipa besi. Sebagaian ada yang menendang korban. Setelah korban jatuh para melaku secara membabi buta melakukan pengeroyokan kepada para korban,” ungkap Kapolres.

Akibat pengeroyokan tersebut, salah satu korban bernama Fauzi Shodikun (19) akhirnya tewas. Sementara dua korban lainnya menderita luka-luka.

Dari kejadian ini, kita mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro agar jangan gampang tindakan main pukul kepada orang lain. Negara kita adalah negara hukum.

“Kita dari Polres Bojonegoro tidak akan pernah pilih kasih. Kalau ada yang salah akan kita proses sesuai aturan hukum yang ada. Siapapun pelakunya kita tidak akan kenal kompromi. Makanya jangan pernah mudah melakukan tindakan melawan hukum. Jangan mudah terhasut dan terprovokasi,. Mari kita jaga Bojonegoro ini selalu aman dan dan damai,” kata AKBP Eva Guna Pandia.

Kita sudah sering melaksanakan sosialisasi Kepada seluruh masyarakat sampai ke Polsek juga baik itu ke seluruh lapisan masyarakat menghimbau agar selalu menjaga situasi aman damai dan kondusif intinya tidak ada tempat para pelaku kriminal ataupun

Menurut Kapolres Bojonegoro, bahwa terkait pelaku kejahatan, semua tidak ada kaitanya dengan persilatan.”Untuk itu saya tegaskan, mereka ini adalah kelompok pemuda mabuk,” ungkapnya.

Para pelaku ditangkap berkat kerjasama Satreskrim Polres Bojonegoro dengan Jatanras Polda Jawa Timur serta Polres Sampang dan juga Polres Karanganyar.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan di muka umum hingga menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.(Lex/red).