Usai Dinyatakan Sah, Ketua TPD Khofifah-Emil Bojonegoro Beri Apresiasi Keputusan MK

Bojonegoro – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Kemenangan Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2025-2030 telah dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia https://www.mkri.id, MK telah memutuskan bahwa permohonan Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima. Sebab, Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak beralasan hukum.

Dalam hal ini, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Khofifah-Emil Kabupaten Bojonegoro memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

“Keputusan MK ini merupakan hadiah berharga bagi rakyat Jawa Timur,” kata Ketua TPD Khofifah-Emil Kabupaten Bojonegoro, Dr. KH Tamam Syaifuddin M.Si, Rabu (05/02/2025).

Menurutnya, kemenangan tersebut merupakan hasil dari kerja keras serta dedikasi pasangan Khofifah-Emil yang tidak kenal lelah selama masa kampanye, putusan tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Jawa Timur telah memilih pemimpin yang mampu membawa kesejahteraan dan kemajuan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, khususnya Kabupaten Bojonegoro, yang telah memilih dan mendukung Khofifah-Emil. Kami berharap kepercayaan yang diberikan ini dapat dijaga dengan baik dan diwujudkan dalam kerja nyata demi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Dr. KH Tamam Syaifuddin M.Si. menegaskan bahwa seluruh relawan di Kabupaten Bojonegoro akan selalu siap memberikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Khofifah-Emil dalam periode mendatang.

“Kami bersama tim akan terus mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan berorientasi pada kemajuan Jawa Timur. Kami yakin bahwasanya di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil, Jawa Timur akan menjadi Provinsi yang semakin berkembang dan sejahtera,” terangnya.

Tentu kemenangan pasangan Khofifah-Emil ini, Pihaknya juga menekankan bahwa, kemenangan ini harus menjadi sebuah momentum untuk tetap bekerja keras demi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita bersama-sama mendukung dan mengawal kepemimpinan Khofifah-Emil dalam membangun Jawa Timur yang lebih maju, sejahtera serta berdaya saing tinggi di tingkat Nasional atau bahkan Internasional,” tandasnya.

Disinggung perihal keyakinan atas putusan MK tersebut, Pihaknya menyakini bahwa MK akan menolak seluruh gugatan yang diajukan Tim Risma-Gus Hans. Hal ini lantaran Dirinya menilai substansi gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga wajar jika Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkannya.

“Hal ini mengacu pada selisih suara yang mencapai 5,4 juta suara, ini tergolong selisih yang sangat signifikan. Jarang sekali terdapat sengketa Pilkada dengan selisih suara sebesar itu yang tetap diproses, apalagi jika dalil gugatan tersebut tidak cukup kuat,” terangnya.

Pihaknya berharap, setelah keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, diharapkan tidak ada lagi perdebatan hukum yang berpanjangan.

“Mari kita segera bersatu kembali untuk mendukung pemerintahan Khofifah-Emil guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tandasnya.

(riz/red)