Vonis Bebas Muhamad Rozi, Majelis Hakim Ungkap Alasannya

Bojonegoro, Suryanasional.com – Majelis hakim memvonis bebas Muhamad Rozi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim yang dipimpin Zainal Ahmad, menyebutkan, dakwaan yang dilekatkan kepada Muhamad Rozi tidak terbukti dalam persidangan.

“Atas dasar fakta persidangan, bukti-bukti maupun saksi yang dihadirkan, maka majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan kepadanya,” kata Zainal Ahmad.

Dalam sidang putusan itu majelis hakim Zainal Ahmad, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Usai persidangan, Muhamad Rozi kemudian sholat dan melakukan sujud syukur di Musholla PN Bojonegoro.

Rozi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembebasannya.

“Dengan putusan bebas ini, saya mengucapkan syukur Alhamdulillah, karena telah mendapatkan keadilan. Saya yakin bahwa kebenaran pasti akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT,” kata M. Rozi.

Menurut M.Rozi, apa yang terjadi saat ini merupakan bagian dari takdir Tuhan.

“Sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan, sangat jelas bahwa memang ada pihak yang telah mengakui ingin merusak apa saja yang saya miliki. Salah satunya, ingin saya tidak menjadi anggota DPRD dengan merekayasa segala kejadian yang sama sekali tidak pernah saya lakukan,” kata M. Rozi.

Dia juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menangani perkara iniĀ  dengan cukup baik selama proses hukum berlangsung.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak APH yang selama ini telah menangani perkara ini dengan adil. InsyaAllah selama ini saya juga telah berusaha untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum,” katanya.

Dia menambahkan, sebagai warga negara yang baik, selama ini dirinya selalu menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum serta mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Rozi juga berharap, apa yang terjadi ini tidak berimbas dalam psikis anak-anaknya.

“Semoga saya diberikan kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT dalam menghadapi cobaan ini. saya berharap anak-anak saya nantinya mendapat masa depan yang baik dan apa yang terjadi ini tidak berdampak pada psikologis mereka,” ungkap Rozi.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah memberikan support kepadanya.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga serta para sahabat yang selama ini banyak mensupport dan banyak memberikan dukungan moril. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran dan hikmah untuk perjalan hidup saya nantinya,” pungkas Rozi.

Sementara itu, Humas PN Bojonegoro, Victorman T Mendrofa usai sidang menyebutkan, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa perkara yang ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara, dilarang diajukan upaya hukum kasasi.(Lex/red).