Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Terima Pengaduan Warga Ihwal Perselisihan Tanah

Surabaya, Suryanasional.com – Warga Medokan Semampir Timur DAM II dan Medokan Gang V B, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya mengadu ke DPRD Kota Surabaya. Sekitar 7 orang perwakilan warga diterima Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony, pada Jum’at (10/2/2023).

Pengaduan warga ke DPRD Kota Surabaya dikarenakan ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik dari tanah seluas 19.500 meter persegi yang selama ini mereka tempati selama puluhan tahun.

AH Thony mengatakan warga mengadu terkait tanah dan bangunan yang mereka tempati puluhan tahun lamanya. Namun di sisi lain muncul seorang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

“Warga menempati tanah dan bangunan tersebut sudah ada yang hampir 20 tahun lebih. Tepatnya di wilayah Medokan SemampirTimur DAM II dan Medokan Gang V B,” kata AH. Toni.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga menyebutkan, berkas surat-surat yang diperoleh dari warga didapati kesimpulan, bahwa sejak tahun 1996, serta sekitar Tahun 2003 itu menjadi tanah sempadan sungai, yakni tanah Negara.

“Berdasarkan data yang ditunjukkan warga. belum ada data dan bukti kuat atas klaim sepihak dari oknum yang mengaku-ngaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadinya. Sementara tanah tersebut merupakan milik negara, sejak tahun 1996 sampai 2004 jadi tanah sempadan sungai. Kemudian 2004 warga menempati nya sampai sekarang,” kata AH Thony.

“Merupakan hal yang aneh, apalagi yang bersangkutan mencatut sejumlah nama, dengan klaim memiliki lahan seluas 19.500 meter persegi. Dari sudut pandang saya, itu tanah negara,” kata Thony.

Tanah negara, kanjut Thony, bisa dimohon oleh seseorang, bila sudah menguasai sekian puluh tahun. Itu, berdasarkan Undang-Undang Agraria. Namun berdasarkan keterangan warga, Oknum BS ini tidak menempati lokasi, bahkan tidak pernah menguasai. Namun, dia  mengaku memiliki sertifikat tanah.

Surat berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan, tidak menunjukan kekuatan. Kendati yang bersangkutan mencatut sejumlah nama termasuk institusi. Thony menambahkan, karena, warga sejak Tahun 2004 sudah menempati tanah di Medokan Semampir Timur DAM II dan Medokan Gang VB.

Ada surat keputusan menteri, harusnya yang berkesempatan adalah warga. Sebab warga sudah menempati sampai sekarang. Tetapi, ketika ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah kemungkinan ada banyak pihak yang bermain. Memanipulasi, seolah-olah ada satu data letter C, letter D dan sebagainya.

“Sehingga kita minta dengan sangat, karena surat ini juga ada tembusannya ke Polsek, Danramil, camat dan sebagainya,”pungkas Thoni. (Ber/Red)