Workshop Edukasi Ihwal Pemahaman Kode Etik Jurnalistik

Surabaya, Suryanasional.com – Wartawan dalam menjalankan profesinya harus mencerminkan ketentuan hukum, seperti Undang-undang nomor 40 Tahun 1999. Wartawan juga harus berpegang pada kode etik jurnalistik.

Hal itu diungkapkan Aharaudin Loto, saat menjadi narasumber dalam seminar yang bertajuk Edukasi Bersama Pemahaman Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalis ke Masyarakat. Workshop yang diikuti hampir 100 wartawan dari berbagai media di tanah air ini diadakan oleh Mulyorejo Media Center (MMC), Minggu (12/6/2022) di salah satu rumah makan di Kota Surabaya.

“Tujuannya, agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya sesuai aturan dan kaidah kode etik jurnalistik. Begitupula dalam penyajian informasi di tengah masyarakat harus akurat, obyektif dan berimbang,” kata Aharaudin Loto.

Menurutnya, hal itu menjadi landasan moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalitas wartawan.

Sementara narasumber lainnya, yakni Gunaryo Andaikan mengatakan, wartawan dituntut untuk menjaga profesionalitas. Menurutnya, wartawan juga harus menguasai aspek teknis penulisan berita dan aspek dasar pendukung lainnya.

“Wartawan harus memahami cara meliputi, menulis, selanjutnya menyajikan dan mempublikasikannya ke masyarakat. Itu semua harus dikuasai oleh seorang wartawan. Tidak hanya menguasai secara teoritis, namun juga harus dalam penerapannya,” katanya.

Menurutnya, wartawan harus bisa memfiltrasi informasi dan memberitakannya secara berimbang.,” Tidak mencampurkan antara fakta dan opini dengan menerapkan asas praduga tak bersalah. Sehingga wartawan dapat profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkas dia.(Lex/red).