Sebanyak 1.300 Calon Jamaah Haji Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Bojonegoro, Suryanasional.com – Sebanyak 1.300 Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Tuban dipastikan batal berangkat ke tanah suci pada penyelenggaraan haji tahun 2020. Hal itu menyusul adanya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 perihal pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid menjelaskan bahwa pembatalan keberangkatan jemaah haji tersebut sesuai surat resmi dari Kementerian Agama, KMA nomor 494 tahun 2020 karena adanya pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum selesai. Surat pembatalan ibadah haji kepada calon jemaah.

“Kemarin sudah kita buatkan surat pembatalan kepada semua calon jemaah haji lewat KUA se-Kabupaten Tuban. Lalu bagaimana dana setoran pelunasan jemaah haji? Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam siaran persnya hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Sahid, Jumat, (05/06/2020).

Namun, lanjut Sahid, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M.

Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441H/2020M. Jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Sementara itu Kasi PHU Kemenag Tuban, Umi Kulsum mengatakan permohonan pengembalian dana pelunasan ini disampaikan melalui Kankemenag Tuban.

“Nantinya, Kankemenag Tuban melalui seksi PHU yang akan memproses. BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” kata Umi Kulsum.

Sementara jika tidak diambil biaya pelunasan di kelola oleh BPKH dan nanti jamaah akan menerima manfaatnya seperti yang sudah di jelaskan Kakankemenag. Jadi yang bisa diambil hanya setoran pelunasan bukan setoran awal yang nilainya 25 juta.

Umi menambahkan kalau tidak diambil nanti keberangkatan haji tahun 2021 jika ada penambahan BIPIH maka CJH tinggal menambah, jika BIPIH kurang dari yang dibayarkan tahun 2020 kelebihan akan dikembalikan plus nilai manfaatnya.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa uang setoran BIPIH tidak dikelola Kemenag Tuban tapi dikelola BPKH. Sebagai informasi besaran biaya haji embarkasi Surabaya tahun 2020 ini sebesar Rp. 37.577.602,-,” pungkasnya. (Tim/red).