KRI Lepu – 861 Menangkap Kapal KLM. Berkat Saudara Jaya Yang Mengangkut Ribuan HP Berbagai Merk Di Perairan Batam

Laporan Reporter: Budi Raharto/Pen.Suryanasional.Com

Suryanasional.Com|Jakarta,- KRI Lepu-861 awak kapal KLM. Berkat Saudara Jaya yang mengangkat ribuan HP berbagai merk di perairan Batam, pada Selasa 16 Oktober 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, SE, MM, saat memberikan keterangan pers kepada media awalan di Lanal Batam, Jumat (19) / 10).

Lebih lanjut Pangkoarmada saya menyampaikan bahwa penangkapan KLM. Berkat Saudara Jaya di- laksanakan pada hari Selasa 16 Oktober 2018, saat KRI Lepu-861 Penyelidikan patroli di perairan Selat Singapura, mendeteksi kontak kayu pada posisi 01º 16 ” 259 ”N – 104º 01 ” 442” E, tepatnya di Barat Pulau Putri Nongsa Batam halu 080 dengan kecepatan 6 knot.

Selanjutnya KRI Lepu-861 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap hubungan tersebut dan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan Data kapal yaitu Nama Kapal KLM. Berkat Saudara Jaya, bendera Indonesia, Tonage 99 GT, Jumlah ABK 10 Orang WNI, Muatan 609 koli isi berbagai merk HP, berlayar dari Jurong Singapura tujuan akan melaksanakan transhipment ditengah laut (informasi dari nahkoda). Diperkirakan jika dirupiahkan tangkapan tersebut senilai +/- 20 – 35 Miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KLM. Berkat Saudara Jaya Jaya melakukan pekerjaan antara lain Surat Akses Berlayar (SPB) Izin palsu (memenuhi kapal akan melaksanakan transhipment ditengah laut) pada UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 323 jo ayat 219 ayat 1, memotong beban tidak sesuai dengan manifes (manifest: 241 kardus , nyata: ± 1.008 kardus atau 609 koli isi HP) DAFTAR UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 40, dan 1 ABK tidak memiliki Buku Pelaut Interaktif UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 312.

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Komandan KRI Lepu-861 meminta tim untuk melakukan lalulintas tersebut ke Lanal Batam untuk proses lebih lanjut. Selain melakukan Konfrensi Pers, Pangkoarmada I juga berlaku pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Lanal Dumai dan Lanal Tanjung Balai Karimun.

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tangkapan Lanal Dumai Berasal dari Minuman Keras Berbagai macam merk Sebanyak 145 Kotak dan Rokok merk Merah sebanyak 350 Tim hasil tangkapan Patkamla II-I-59 / Tempur Lanal Dumai di sungai Sungai Siak Kecil dan Minuman Keras Berbagai macam merk 368 Kotak hasil tangkapan Posal Tembilahan Lanal Dumai di bunga Sungai Enok Dalam Inhil. Minuman Keras berbagai macam merk 316 Kotak, pajak KM. Fasri 3 GT 3, hasil tangkapan Posal Tembilahan Lanal Dumai di perairan Sungai Enok Dalam Inhil pada bulan September 2018.

Sementara itu, Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tangkapan Lanal Tanjung Balai Karimun sebagai Minuman Alkohol sebanyak 200 Kotak, hasil tangkapan Tim F1QR Lanal TBK di perairan Danai, Tanjung Batu, Kabupaten Karimun dan Rokok sebanyak 200 Kotak hasil tangkapan Tim Gabungan F1QR Koarmada I / Lanal Dumai di Perairan Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau. Minuman Alkohol sebanyak 722 Kotak, Rokok sebanyak 20 Kotak hasil tangkapan KRI Lepu-861 di Selat Singapura.

Komentar ditutup.