Bojonegoro – Polres Bojonegoro menahan AS Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Kasus tersebut terungkap karena laporan masyarakat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat pers rilisnya di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (4/11/2019) menyatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyidikan.
“Kita sudah lakukan audit terkait kerugian negara dalam kasus Tipikor yang terjadi di desa Sumberejo. Dalam audit yang dilakukan pihak Inspektorat diketahui bahwa kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut sebesar Rp 551 juta. Itu anggaran tahun 2018,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.
Menurut Kapolres, item kegiatan pengerjaan tersebut meliputi poskamling, pembangunan jalan, paving, pengurukan lapangan.
Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut diantaranya uang pengembalian sebesar Rp 38 juta dan satu unit mobil.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang dirubah menjadi undang-undang nomor 20 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.(Lex/red).






