Bojonegoro, Suryanasional.com – Polsek Sumberrejo memberikan bantuan sosial kepada Nenek Surati (68) warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (3/5/2020). Nenek Surati merupakan warga yang merasakan dampak penyebaran pandemi COVID-19.
Nenek Surati merupakan salah seorang warga desa yang belum menerima bantuan apapun dari Pemerintah, baik bantuan BLT (bantuan langsung tunai), PKH (program keluarga harapan) maupun BPNT (bantuan pememribtah non tunai).
Bantuan sosial diberikan kepada warga yang terdampak penyebaran virus covid 19 yang belum menerima bantuan apapun dari Pemerintah, baik bantuan BLT, PKH maupun BPNT.
Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi
menemgatakan bahwa, kegiatan bakti sosial ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan perintah Kapolri agar seluruh jajaran melaksanakan aksi sosial dengan memberikan bantuan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan sosial apapun dari Pemerintah akibat dampak wabah COVID-19.
‘Bantuan sosial ini merupakan tindak lanjut dari instruksi dari Bapak Kapolri. Bantuan ini merupakan salah satu upaya kita agar warga juga merasakan kehadiran negara saat dilanda bencana dan membutuhkan bantuan sosial untuk mengurangi beban hidup akibat adanya wabah COVID- 19,” kata Kapolsek Sumberrejo.
“Aksi ini juga sebagai bentuk empati Polri kepada warga akibat dampak wabah COVID-19 yang terjadi saat ini”, tambah Kapolsek didampingi Bhabinkamtibmas Desa Sambongrejo Brigadir Puji Setiyono.
Sementara itu, Kepala Desa Sambongrejo Sulastam yang turut serta dalam aksi sosial mendampingi rombongan Kapolsek Sumberrejo menjelaskan bahwa, alasan Ibu Surati (68) tidak mendapatkan bantuan BLT dari Pemerintah sebagai kompensasi dampak wabah covid 19 karena Ibu Surati masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) bersama anaknya.
“Karena tidak masuk komponen penerima bantuan Pemerintah yaitu karena masih satu KK dengan anaknya maka Nenek Surati juga tidak mendapatkan bantuan apapun dari Pemerintah seperti PKH dan BPNT,” jelas Kades Sambongrejo.
Dia menuturkan bahwa, sebelumnya Nenek Surati pernah tercatat sebagai anggota penerima PKH dari Pemerintah, namun sudah dicabut dan dialihkan kepada anaknya sebagai penerima bantuan PKH dari Pemerintah karena masih satu KK dengan anaknya.
Sebagai kepala keluarga, lanjutnya, Suryanto lah yang selama ini menanggung semua kebutuhan Nenek Surati. Suami Nenek Surati yang bernama Sugimin sudah meninggal pada tahun 2018 yang lalu.
“Dengan begitu, bantuan apapun dari Pemerintah otomatis akan dialihkan kepada anaknya yang masih satu KK sebagai penanggung dari Nenek Surati”, jelas Sulastam.
Sebelumnya beredar kabar di media sosial mengenai sosok Nenek Surati yang tinggal di sebuah gubuk bambu. Namun sebenarnya rumah gubuk bambu Nenek Surati saat ini telah berfungsi sebagai dapur. Nenek Surati tinggal di rumah anaknya yang kondisinya sudah permanen dan berada di sebelahnya.(Lex/Humas).






