Bojonegoro, Suryanasional.com – Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 12 ribu liter minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah pabrik miras yang berada di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan dalam pres rilisnya di halaman Mapolresta Bojonegoro, Kamis (10/9/2020) menyampaikan, penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan adanya peredaran miras jenis arak di Wilayah hukum Bojonegoro.
Petugas Sat Reskrim akhirnya menyamar sebagai pembeli melalui online. Berawal dari penyelidikan itulah akhirnya petugas menemukan lokasi pabrik miras.
Pemilik pabrik arak yaitu Suharjo akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Bojonehoro. Ikut diamankan pula Kustini yang berperan sebagai penjual arak. Sementara seorang lagi bernama Ricky juga diamankan. Ricky bertugas sebagai pengelola pabrik. Semua warga Sraturejo, kecamatan Baureno. Salah satu pelaku pernah dipenjara karena kasus yang sama.
“Produksi Arak ini berada di Rumah Suharjo, tempatnya sengaja disamarkan dan sulit ditembus oleh petugas, namun dengan usaha yang tak kenal lelah dari para petugas, akhirnya pabrik arak ini berhasil kita gerebek,” kata Kapolres Bojonegoro.
Barang bukti yang berhasik diamankan diantaranya petugas 1 set tungku pemanas (alat suling), 2 buah selang spiral, 33 drum tempat arak yang masing masing drum berisi 200 liter arak. Selanjutnya 6 buah LPG, 72 botol kosong, 4 buah plastik tutup botol, 2 bungkus Fermipan, 13 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus bekas, 3 buah telepon genggam dan 600 botol berisi miras siap edar.
“Kasus ini terungkap setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan Kustini pemilik warung yang kedapatan sebagai penjual miras jenis arak ini. Berawal dari sinilah kemudian petugas melakukan mengembangkan hingga dilakukan pengerebekan pabrik arak,” kata AKBP Budi Hendrawan.
Dalam satu hari pabrik arak ini mampu memproduksi hingga 1000 liter siap edar. Sasaran edarnya meliputi wilayah Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.
Para tersangka dijerat pasal 204 KUHP dan Pasal 140 KUHP UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukunan pasal 204 KUHP penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 16 tahun, sedangkan pasaal 140 KUHP UU No. 18 Tahun 2012 tentanga pangan, ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 milyar rupiah.(Lex/red).






