Penulis : Rizal Abdi N.
Bojonegoro – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Jawa Timur, Lia Istifhama menyebutkan bahwa, jika terdapat temuan yang terindikasi menghalangi regulasi pendirian tempat ibadah wajib segera melapor.
Lontaran kalimat bernada ajakan ini mengemuka ketika keponakan dari Gubernur Jawa Timur terpilih itu memberikan keterangan pers perihal keberagaman terhadap pembangunan daerah seusai menghadiri Seminar Nasional yang digelar oleh FKUB Bojonegoro, Sabtu (21/12/2024).
“Jikalau ada hal di lapangan yang tidak sesuai, seperti menghalangi regulasi pendirian tempat ibadah, wajib melapor,” ucap perempuan penerbit buku yang berjudul Beda Agama Hidup Rukun tahun 2024 itu.
Meski demikian, Dirinya menjelaskan bahwa, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab dari terhambatnya pendirian tempat ibadah, mulai dari kearifan lokal serta identitas lokal.
Sehingga Dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk berpikir positif tentang regulasi itu sendiri, sebab pendirian tempat ibadah itu juga harus mengkaji terlebih dahulu, yakni dengan cara melihat kondisi dan situasi dari tempat ibadah tersebut.
Saat ditanya perihal potensi kerawanan konflik beragama di Jawa Timur, menurut perempuan pencipta lagu Surgamu ini mengatakan, potensi konflik beragama di Jawa Timur masih tergolong kondusif, hal ini mengacu ketika momen Pilkada serentak yang berjalan aman dan kondusif.
“Sehingga saya rasa konflik agama di Jawa Timur saat ini insyaallah masih aman dan kondusif,” tandasnya.
Dirinya juga berpesan kepada seluruh masyarakat yang hendak liburan di Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk tetap berhati hati dan senantiasa memperhatikan kondisi fisik dan kendaraan dalam berkendara.
“Makan sambelan pedasnya berlipat ganda, hati hati dijalan keluarga menanti anda,” pungkasnya.
(riz/red)






