Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat 2025, Delapan Tersangka Diamankan

Bojonegoro, Suryanasional.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat 2025.

Dari hasil operasi tersebut, delapan orang tersangka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan sekitarnya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dari berbagai Polsek di bawah Polres Bojonegoro.

“Selama Operasi Sikat 2025, terdapat tujuh laporan polisi yang berhasil diungkap dengan total delapan tersangka. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian uang melalui ATM, pencurian emas, pencurian burung, curanmor, hingga pencurian handphone,” kata Kapolres dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Selasa (11/11/2025).

Rincian Kasus Laporan Polisi (LP) yang Diungkap

1. LP Polsek Kasiman :
Kasus pencurian uang melalui ATM. Pelaku mencuri kartu ATM milik korban dan menarik uang dari rekening korban.
2. LP Polsek Malo :
Kasus pencurian emas/perhiasan di toko emas “Dua Berlian”.
3. LP Polsek Kepohbaru :
Kasus pencurian burung jalak, dengan pelaku menggunakan sepeda motor untuk membawa hasil
4. LP – Polres Bojonegoro :
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
5. LP – Polres Bojonegoro :
Kasus curanmor lainnya dengan modus berpura-pura berteman dengan korban.
6. LP Polres Bojonegoro :
Kasus curanmor di rumah korban.
7. LP Polsek Kedungadem — Kasus pencurian handphone di dalam rumah saat korban tidur.

Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain:

  • 1 kartu ATM BRI atas nama WASI,
  • 1 flashdisk berisi video penarikan uang,
  •  4 lembar print out rekening Koran bank BRI
  •  2 buah kalung emas,
  • 3 unit sepeda motor (Honda Scopy, Suzuki Titan, Satria Fu),
  • 1 unit mobil Honda Vario 2015 berikut BPKB,
  • 1 sangkar burung jalak,1 tas ransel, 1 pasang sepatu, dan 1 unit handphone Samsung A56 5G.

Tersangka

Delapan tersangka terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan, masing-masing berasal dari Bojonegoro, Tuban, Blora, dan Semarang. Mereka berusia antara 24 hingga 62 tahun dan memiliki berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, swasta, hingga guru.

Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan: psal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (ancaman pidana penjara hingga 7 tahun), Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa (ancaman 5 tahun), serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan (ancaman 4 tahun).

Kapolres Bojonegoto menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan angka kriminalitas menjelang akhir tahun.

“Kami mohon doa masyarakat Bojonegoro, serta bersama-sama menjaga kamtibmas sampai akhir tahun. Diketahui menjelang akhir tahun cuaca cukup tinggi, sehingga dikhawatirkan banyak pelaku kejahatan yang manfaatkan situasi yang cenderung nyaman ini,” katanya.

“Kami berharap dukungan dan doa seluruh warga Bojonegoro agar situasi Kamtibmas tetap kondusif,” imbuh Kapolres.(Lex).