Aduan Masyarakat, Polres Kudus Razia Miras di Sejumlah Warung

Kudus, suryanasional.com – Polres Kudus kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) salah satunya peredaran minuman keras (Miras). Razia untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

Kabagops Kompol Catur Kusuma Adi menjelaskan, sejauh ini Polres Kudus rutin melaksanakan operasi Miras dengan menyasar warung dan toko yang diduga menjual minuman keras.

“Dalam operasi yang digelarPolres Kudus dan jajaran Polsek, anggota (polisi) berhasil mengamankan 70 botol minuman beralkol berbagai merk dan puluhan liter Miras oplosan. Miras diamankan dari sejumlah warung dan toko,” kata Kompol Catur Kusuma Adi, Jumat (2/9/2022).

Ia menambahkan, Operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan dan bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif. Karena minuman keras adalah akar dari berbagai keresahan dimasyarakat.

“Kami kenakan Perda Kabupaten Kudus Nomor. 12 tahun 2004 pasal 3 ayat 1 tentang larangan menjual minuman berakohol,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, Giat razia Miras ada peran aktif dari masyarakat. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait Pekat salah satunya peredaran Miras. Karena menurutnya, Miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana.

“Kami menerima informasi ada Miras dari masyarakat yang resah atas peredaran Miras dilingkungannya dan ini merupakan kepercayaan, maka dari itu kita cepat respons dan laksanakan razia,” ucapnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kudus agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran Miras. Polres Kudus akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Dan kegiatan ini akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran Miras diwilayah Kudus.

“Laporkan peredaran Miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” ucapnya.

 

Kacab Jateng : Aditya

Editor : Tika