Aktivitas Batching Plant Sumengko Soroti Konsistensi Penegakan Perda di Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com — Deru mesin dan lalu-lalang truk bermuatan material di sebuah batching plant yang beroperasi di Desa Sumengko menandai denyut produksi beton untuk berbagai proyek pembangunan.

Namun di balik aktivitas industri tersebut, terselip persoalan krusial yang menyentuh jantung tata kelola pemerintahan daerah: kepatuhan perizinan usaha dan konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Temuan terkait belum rampungnya kewajiban perizinan pada aktivitas usaha berisiko tinggi ini membuka ruang refleksi yang lebih luas. Bukan semata soal satu entitas usaha, melainkan cermin bagaimana wibawa Perda dijalankan serta sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bojonegoro.

Perda sejatinya bukan sekadar produk hukum administratif. Ia merupakan pijakan utama untuk memastikan roda pembangunan berjalan teratur, berkelanjutan, serta selaras dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan sosial masyarakat.

Ketika aturan ditegakkan secara konsisten, maka iklim usaha yang sehat dapat tumbuh, sekaligus menutup celah praktik ketidakadilan antara pelaku usaha yang patuh dan yang abai.

Dalam arsitektur pemerintahan daerah, peran masing-masing perangkat menjadi penentu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengemban mandat sebagai garda terdepan penegakan Perda.

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bertanggung jawab memastikan setiap kegiatan usaha telah mengantongi perizinan lengkap sebelum beroperasi.

Sementara dinas teknis lainnya berperan memberikan rekomendasi terkait tata ruang, keselamatan, dan fungsi bangunan. Sinergi lintas perangkat inilah yang menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Sejumlah temuan atas aktivitas usaha yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan semestinya dimaknai sebagai momentum pembenahan bersama.

“Pembinaan terhadap pelaku usaha tetap diperlukan sebagai bentuk dukungan terhadap iklim investasi. Namun penegakan aturan tidak boleh ditawar agar tercipta rasa keadilan bagi mereka yang telah patuh,” ujar pemerhati kebijakan publik asal Bojonegoro berinisial KA (50), Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, regulasi telah memberikan garis tegas bahwa usaha berisiko tinggi seperti batching plant wajib menuntaskan seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi.

Ketentuan tersebut bukan formalitas belaka, melainkan instrumen negara untuk menjamin mutu produk, keselamatan publik, serta keberlanjutan pembangunan, terlebih ketika hasil produksi digunakan dalam proyek yang dibiayai anggaran publik.

KA juga menegaskan pentingnya peran kepemimpinan daerah dalam memastikan seluruh perangkat bekerja seirama.

“Penegakan Perda yang disertai pembinaan mencerminkan kehadiran negara yang adil. Dari sanalah kepercayaan masyarakat tumbuh dan wibawa pemerintah daerah terjaga,” tandasnya.

Kasus batching plant di Desa Sumengko pada akhirnya menjadi pengingat bahwa penegakan Perda bukan semata soal sanksi. Lebih dari itu, ia adalah komitmen kolektif untuk menjaga tatanan hukum, kualitas pembangunan, dan kepentingan masyarakat Bojonegoro secara berkelanjutan.

Sebagai pembanding, pada Juni 2025 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pernah menunjukkan sikap tegas saat Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, melakukan inspeksi mendadak ke PT Sata Tec Indonesia, pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, yang belum mengantongi izin operasional lengkap.(red)

Kala itu, aktivitas pabrik dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan dipenuhi, sebagai wujud nyata komitmen penegakan aturan dan ketertiban dunia usaha di Bojonegoro.