KUDUS,Suryanasional.com – Aliansi Masyarakat Peduli MBG (AMPM) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana keracunan massal ke Kepolisian Resor Kudus pada Selasa, 14 April 2026. Laporan ini menyoroti dugaan kelalaian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berdampak pada kesehatan puluhan siswa.
Kasus ini berkaitan dengan insiden yang dialami siswa SMA Negeri 2 Kudus, yang mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi menu MBG pada akhir Januari 2026. Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap standar keamanan pangan dalam program pemerintah tersebut.
Laporan pengaduan telah diterima oleh Seksi Umum Polres Kudus dan ditandatangani oleh IPTU Agus Setiawan, S.H., dengan nomor tanda terima resmi yang telah dikantongi pelapor sebagai bukti proses hukum telah berjalan.
Berdasarkan kronologi yang dilampirkan, insiden bermula pada Rabu, 28 Januari 2026, saat siswa mengonsumsi menu MBG berupa soto ayam suwir, toge, dan tempe goreng. Makanan tersebut disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwosari sebagai bagian dari pelaksanaan program.
Keesokan harinya, Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah siswa mulai menunjukkan gejala keracunan seperti mual, muntah, pusing, sakit perut, dan diare. Pihak sekolah kemudian segera mengambil langkah penanganan dengan membawa para siswa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Koordinator AMPM, Mujahidin, S.H., dalam dokumen laporan menyampaikan dugaan kuat adanya kelalaian dalam rantai pengelolaan makanan, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian. Dugaan ini menjadi dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, AMPM menyatakan bahwa kelalaian tersebut diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku, sehingga menimbulkan dampak kesehatan secara massal terhadap para siswa.
Sebagai bagian dari bukti pendukung, AMPM juga melampirkan data identitas para korban secara terpisah. Selain itu, upaya konfirmasi kepada pihak SPPG Purwosari selaku penyedia makanan disebut belum mendapatkan tanggapan hingga laporan diajukan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik. Pelaksanaannya wajib memenuhi standar keamanan pangan yang diatur dalam regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.(AD)












