Penulis : Rizal Abdi N.
Bojonegoro – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menegaskan bahwa kejahatan tertinggi dalam ajang kontestasi adalah pencurian suara.
Lontaran kalimat bernada tegas ini mengemuka, ketika Hans sapaan akrabnya memberikan keterangan pers seusai memberi sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipasi Mengawal Tahapan Rekapitulasi Perolehan Suara yang berlangsung di Hotel Dewarna turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.
“Sesuai motto kami bahwasannya kejahatan tertinggi adalah pencurian suara,” tegas Hans kepada awak media, Sabtu (30/11/2024).
Hans beranggapan bahwasannya pelaksanaan Pilkada memang telah usai dilaksanakan, meski demikian Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro turut serta aktif dalam mengawal proses jalannya rekapitulasi.
“Sehingga pada saat penetapan bagi Paslon terpilih nanti, tidak ada suara yang bergeser satupun,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Organisasi, Nur Elya Anggraeni, Pihaknya mengatakan, tahapan rekapitulasi suara adalah salah satu tahapan krusial setelah dilaksanakannya tahapan pencoblosan
Hal ini dimaksudkan, lantaran Pihaknya menilai Bawaslu mempunyai peran penting dalam mengawal proses jalannya rekapitulasi suara, menurutnya keberadaan Bawaslu untuk mengawal tahapan rekapitulasi ini bertujuan agar dapat meminimalisir kecurangan, seperti pencurian maupun penggelembungan suara dalam ajang kontestasi.
“Sehingga tidak ada lagi pergeseran suara serta tidak ada lagi kesalahan, baik itu secara administratif maupun kualitatif yang dapat merugikan satu sama lain,” pungkasnya.
(riz/red)










