Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 4kg Sabu

Editor:Tri Karyono|Reporter Anto

Suryanasional.com|Sidoarjo,-Petugas Bea dan Cukai Juanda kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu (Methamphetamine) seberat 4185 gr melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda, di Sidoarjo, Jawa Timur. Narkoba yang dikemas dalam dua bungkus tersebut, disembunyikan dalam dinding koper.
Tersangka yang diamankan adalah Subekti Erfian Budi Utomo (45) asal Batu, Jawa Timur. Ia diamankan petugas Bandara Juanda di pintu Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda, pada Rabu (27/3/2019) lalu.
Menurut Kepala Bea dan Cukai Juanda, Budi Harjanto, Tim Bea Cukai Juanda melakukan profiling terhadap seluruh penumpang yang mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda. Berdasarkan hasil profiling, petugas mencurigai seorang laki-laki berambut gondrong bernama Subekti Erfian Budi Utomo, yang membawa satu buah koper besar.
“Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas melakukan analisa X-ray terhadap koper yang dibawa tersangka. Serta melakukan wawancara singkat terhadap yang bersangkutan. Hasil pencitraan image X-ray menunjukkan, bahwa terdapat benda yang mencurigakan di dinding koper,” ujarnya.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka koper milik tersangka. “Karena hanya berisi pakaian saja, petugas kami meraba dan menekan dinding koper. Ternyata kedua dinding koper tersebut telah diganti dengan dinding buatan. Didalamnya kami menemukan dua bungkusan berwarna cokelat yang kami duga mengandung Methamphetamine,” tambahnya.
Untuk memastikan kandungan dari kristal tersebut, petugas mengambil sampel untuk di uji laboratorium. Dan berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BLBC Kelas II Surabaya, kristal putih tersebut positif Narkotika Golongan I Jenis Methamphetamine.
Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.