Berani Tak Bayar THR Buruh, Ancaman Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Telah Menunggu

Bojonegoro, Sutyanasional.con – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kabupaten Bojonegoro mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Dinperinaker Jalan Basuki Rahmat Nomor 4 Bojonegoro.

Posko pengaduan bertujuan menampung keluhan para buruh maupun pengusaha mengenai permasalahan pembayaran THR. Posko THR beroperasi sesuai jam kerja, yakni Senin sampai Jumat.

Kepala Dinperinaker Kabupaten Bojonegoro Welly Fritama mengatakan, pembayaran THR secara baik akan berpengaruh pada aspek perekonomian masyarakat.

“Pembayaran THR yang dikajukan secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat khususnya para pekerja,” kata Welly, Senin (3/5/2021).

Menurutnya, peningkatan konsumsi ini nantinya akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.

Dijelaskan Welly, bahwa ada tiga pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR, pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 ahri sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan sebelumnya belum mendapat THR.

“Bagi pengusaha atau buruh yang ingin bertanya terkait THR keagamaan yang wajib dibayarkan kepada pekerja bisa mendatangi posko ini,” kata Welly.

Bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR keagamaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

“Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” imbuhnya.

Selain denda, lanjut Welly, ada sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi,” Bisa sampai pada pembekuan kegiatan usaha,” terangnya.

Pendirian posko ini berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kehadiran posko ini juga implementasi dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 560/6490/012/2021 perihal Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan Tahun 2021.

THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu dalam bentuk rupiah serta paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, jam operasional posko THR buka saat jam kerja Senin sampai Jumat.