Bukan Hanya Kasus Bimtek, FKMB juga Tuntut Kejelasan Kasus Inspektorat

Jakarta, Suryanasional.com – Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) menyesalkan macetnya berbagai kasus hukum di wilayah Kabupaten Bojonegoro, yang diantaranya adalah kasus Bimtek dan sosialisasi Undang-undang tahun 2012 silam. Kasus hukum yang diduga melibatkan oknum Unsur pimpinan DPRD Bojonegoro berinisial SP dan SYT tersebut untuk segera diusut tuntas.

“Jika kasus-kasus dugaan Korupsi yang ada di Kabupaten Bojonegoro itu tak segera ditangani, maka pihaknya bakal melakukan aksi yang susulan, baik di KPK RI, Kejaksaan Agung, maupun di Bojonegoro,” ungkap Edi Susilo saat melakukan aksi damai di KPK RI, Kamis (20/12/2018).

Dia menyebutkan bahwa dugaan korupsi penyimpangan dana Bimtek dan sosialisasi Undang-undang tahun 2012 silam tersebut potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 8,7 miliar. Kasus ini melibatkan unsur pimpinan dewan, yakni, Ketua DPRD inisial TL (Almarhum), AWS (sudah menjalani hukuman penjara), Wakil Ketua DPRD SYT dan SP yang juga Wakil Ketua DPRD.

FKMB menegaskan jika kasus ini pada dasarnya bersifat kolektif kolegial, seharusnya semua unsur pimpinan DPRD kala itu harus tetap di proses hukum secara adil dan bukan hanya AWS saja yang pada akhirnya harus menjalani hidup di jerusi besi.

Dengan membawa berkas pengaduan tersebut, FKMB diterima oleh Puspen Kejagung RI. Sementara saat di KPK RI, FKMB diterima langsung oleh Bidang Dumas, di Gedung KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada No 4, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan ketua FKMB Edi Susilo, KPK RI akan melakukan supervisi pada kasus dugaan penyimpangan dana Bimtek dan sosialisasi undang-undang tahun 2012 silam tersebut.

Bukan hanya menuntut untut mengusut tuntas kasus Bimtek dan sosialisasi undang-undang tahun 2012 silam tersebut. FKMB juga menuntut Korupsi di Kabupaten Bojonegoro yang lain seperti kasus Inspektorat Bojonegoro yang sampai saat ini belum ada kejelasan penetapan tersangka agar juga diusut tuntas.

“Apabila Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak mampu menuntaskan dugaan kasus Korupsi di Kabupaten Bojonegoro, maka pihaknya meminta semua pejabat di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diganti,” tegas Edi Susilo.(Lex/red)