Bupati Anna Mu’awanah Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com – Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah melakukan rapat paripurna bersama DPRD Bojonegoro Rabu (13/3/2013), Rapat Paripurna digelar secara virtual. Dalam rapat paripurna ini Bupati Bojonegoro menyampaikam jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro.

Tiga Raperda tersebut diantaranya raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro, raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri.

Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menyampaikan, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara profesional, transparan dan akuntabel bisa dilihat dalam pembahasan pasal-pasalnya karena hal tersebut merupakan prinsip perda pendirian BUMD.

“Sebagaimana yang termaktub dalam salah satu pasal dalam Bab X bagian kedua pada paragraf 2 yakni ihwal tata kelola perusahaan yang baik,” kata Anna Mu’awanah.

Dijelaskan Bupati Anna, bahwa pada prinsipnya, Perda itu nantinya akan diatur pula hal-hal yang mencerminkan profesional, transparan dan akuntabel. Misalnya, dalam mekanisme pengangkatan melalui seleksi, pembentukan dewan pengawas, pembentukan satuan pengawas internal dan komite audit.

Bupati Bojonegoro menambahkan, bahwa secara substantif, Perda pendirian BUMD Pangan Mandiri pada dasarnya bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perkonomian daerah melalui kegiatan-kegiatan usaha yang nantinya dapat menopang perekonomian serta penyelenggaraan dan pengelolaan area produksi bahan pangandalam menjamin stabilitas pasokan bahan pangan.

Selanjutnya, imbuh Anna Mu’awanah, menyelenggarakan perdagangan umum bahan pangan dan sarana produksi pertanian, perdagangan antar daerah, termasuk ekspor-impor.

Selain itu, juga dalam upaya membangun dan menyelenggarakan pengelolaan industri pengolahan berbasis bahan pangan. Di samping juga membangun dan menyelenggarakan serta mengelola pergudangan bahan pangan.

“Selain kegiatan usaha tersebut, BUMD Pangan Mandiri juga dapat mengembangkan usaha lainnya dengan persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM),” kata Bupati.

Menurut Bupati Anna, secara filosofis tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah Pangan Mandiri untuk memenuhi dalam rangka mencapai kondisi ketahanan pangan di Kabupaten Bojonegoro. Diantaranya, pertama, kecukupan ketersediaan pangan.

Kedua, stabilitas ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga yang diukur berdasarkan frekuensi makan anggota rumah tangga dalam sehari yakni makan 3 kali sehari, frekuensi makan dapat menggambarkan keberlanjutan ketersediaan pangan dalam rumah tangga.

Ketiga, aksesibilitas atau keterjangkauan terhadap pangan, dilihat dari kemudahan rumah tangga memperoleh pangan, yang diukur dari pemilikan lahan serta cara rumah tangga memperoleh pangan. Selanjutnya keempat adalah kualitas atau keamanan pangan.

Bupati Anna berpandangan, dengan adanya BUMD Pangan Mandiri tersebut, diharapkan terwujudnya Nilai Tukar Petani (NTP) sehingga kepastian nilai harga atas produksi pertanian di Kabupaten Bojonegoro semakin membaik dan memiliki nilai tawar yang lebih.

“Ini semua merupakan suatu bentuk komitmen kita bersama dengan adanya kepastian peran pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha di daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah.(Lex/Yd).