Bupati dan DPRD Bojonegoro Tanda Tangani Nota Persetujuan Bersama Perubahan APBD 2020

Bojonegoro, Suryanasional.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro menandatangani Nota Persetujuan Bersama tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Kesepakatan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2020.

Anggaran yang disepakati untuk P-APBD 2020 senilai Rp 3,5 triliun. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (26/8/2020).

“Bersama DPRD, kita telah menyepakati bahwa anggaran P-APBD 2020 adalah sebesar 3,5 triliun. Hal itu tentunya telah melalui pertimbangan kondisi perekonomian daerah dan realisasi penerimaan PAD,” kata Bupati  Bojonegoro, Anna Mu’awanah.

Saat bersaman juga disepakati Penandatanganan Nota Persetujuan bersama tentang Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

“Raperda ini adalah untuk mengatur sistem pendidikan baik itu formal maupun non formal bahkan keagamaan seperti sistem pendidikan di pondok pesantren. Sistem ini juga penyelarasan terhadap Undang-undang ponpes,” terang Anna Mu’awanah.

Sementara itu ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Imam Sholikin mengatakan, paripurna ini adalah penetapan dua  Raperda KUA-PPAS P-APBD 2020 dan Raperda Penyelenggaraan pendidikan.

“KUA-PPAS P-APBD 2020 telah ditetapkan, selanjutnya segera bisa diimplementasikan di dalam pelaksanaannya. Sementara terkait raperda Penyelenggaraan pendidikan diharapkan nantinya bisa memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Bojonegoro,” pungkas Imam Sholikin.(Lex/red).