Curi Sepeda Motor, Sepasang Kekasih Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi

Ngawi Suryanasional.com – Unit Oprasional Satreskrim Polres Ngawi Bekerja sama dibantu Resmob Polres Blora berhasil mengamankan sepasang kekasih terduga pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor), di depan salah satu hotel, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, sekitar pukul 20.45 WIB, Jum’at (28/01/2022).

Aksi curanmor ini sempat viral di media sosial. Rekaman kamera pengawas ini terekam aksi dua pencuri sepeda motor berinisial IV dan DS di parkir teras kos-kosan, kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi, kabupaten Ngawi, pada 21 Januari 2022, Pukul 01.30 wib.

Kasat Reskrim polres Ngawi, AKP Tony Hermawan, membenarkan adanya penangkapan itu, aksi pencurian di dalam video yang dilakukan dalam waktu kurang dari lima menit. IV (21) warga Kasiman, Bojonegoro dan DS (20) warga Cepu, Blora akhirnya dibekuk polisi pada 28 Januari saat berada di depan salah satu Hotel Blora.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah beraksi baru sesekali ini di Kabupaten Ngawi, dengan alasan aksi pelaku buat biaya hidup sehari hari,” Tarangnya.

Tony Hermawan juga menambahkan dalam aksinya pelaku mendapati barang bukti (BB) berupa sepeda motor C100 modif yang dia dapat dari hasil kejahatannya.

“Selain mendapati seorang pelaku curanmor, kami juga mendapati penadah warga Ledok Wetan, Bojonegoro. Dari hasil kejahatannya, dia membeli motor dari sebuah akun media sosialsosial dan di situ dirinya membeli dengan harga Rp. 1,1 juta,” Imbuhnya.

Dalam kejahatannya pelaku akan di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (Fir/Red)