Dampak Proyek Peningkatan Jalan Talok – Malo, Sawah Warga Tertimbun Tanah Bekas Galian

Bojonegoro, Suryanasional.com – Warga Desa Talok Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro mengeluhkan proyek peningkatan jalan Talok – Malo. Proyek dengan leading sector Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Bojonegoro itu bersebelahan dengan persawahan milik warga. Pelaksana proyek ini adalah PT. Teduh Karya Utama (TKU) dengan alamat kantor di Jalan Wisma Pagesangan Surabaya.

Akibatnya persawahan warga di sekitar proyek yang belum nampak papan namanya itu harus menerima dampak tertimbun tanah bekas galian proyek senilai Rp 12,7 miliar ini. Timbunan tanah menutupi sawah dan ladang milik petani.

Permasalahan ini menjadi perhatian serius masyarakat Desa Talok, Warga terdampak proyek didampingi LSM Seminari Foundation akhirnya mengadu ke DPRD Bojonegoro untuk mencari dukungan agar memediasi masalah yang mereka hadapi.

Akhirnya unsur pimpinan DPRD Bojonegoro diantaranya Imam Sholikin, Sukur Prianto dan Mitro’atin menjawab keresahan warga Desa Talok dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi proyek, Selasa (8/9/2020).

“Jelas ini merugikan kita sebagai petani. Masak tanah bekas galian dibuang di sawah kita. Tanpa ada pemberitahuan dan tanpa adanya ganti rugi,” kata Muhammad Ja’i, salah satu warga yang tanahnya tertimbun tanah bekas galian proyek peningkatan jalan Talok – Malo.

Akibatnya sawah tidak bisa saya tanami. Luasan buangan tanah bekas galian proyek di persawahan milik warga mencapai 800 m2. “Kita berharap itikad baik pihak kontraktor terkait nilai kerugian yang kita alami mengingat ini merupakan bisnis murni dan bukan kegiatan sosial,” imbuh Muhammad Ja’i.

Sementara itu direktur LSM Seminari Foundation, Haryono mengatakan sebagai perusahaan profesional, kontraktor proyek harus mematuhi peraturan dan aturan khusus yang berlaku karena, mereka bertanggung jawab atas dana masyarakat yang dipakai.

Direktur LSM Seminari Foundation, Haryono (red)

“PT TKU dalam hal ini bukanlah perusahaan yang profesional. Dasarnya, mereka tidak melaksanakan tahapan yang benar seperti implementasi metode pelaksanaan dan lain sebagainya sebagaimana komitmen yang telah disepakati mereka dalam perjanjian kontrak kerja,” kata Haryono.

Apalagi mereka tidak mempertimbangan aspek sosial ekonomi warga terdampak. Sehingga terkesan mereka hanya mementingkan sisi keuntungan semata.

Haryono meminta Pemkab Bojonegoro harus menjadikan peristiwa ini sebagai perhatian bersama. Tentunya dengan lebih meningkatkan pengawasan dalam sebuah pelaksanaan proyek negara.

“Intinya, dalam sebuah realisasi pelaksanaan proyek negara, jangan sampai ada warga yang dirugikan. Jangan terus berdalih ini proyek negara sehingga meniadakan kearifan dan budaya lokal yang ada,” terangnya.

Menurut Haryono, petani itu menyandarkan hidupnya pada sawah, jika sawah itu dubuangi bekas galian, bagaimana mereka bisa menanam dan menikmati hasil panen untuk menghidupi keluarganya.

Haryono menambahkan, kegiatan pengadaan barang dan jasa bersifat Collective Collegial, artinya semua pihak harus bertanggungjawab secara bersama-sama terhadap resiko apapun yang terjadi karena proyek negara adalah sebuah amanah dari rakyat.

“Saya meminta proyek ini dihentikan sementara waktu, sambil menunggu hak warga terselesaikan. Warga selama ini hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa. Sebelumnya merekapun tidak tahu harus mengadu ke siapa,” katanya.

“Sebenarnya masih banyak Ja’i -Ja’i lain yang sebenarnya bernasib sama tapi tidak berani melapor. Sudah menjadi tugas dan kewajiban saya sebagai lembaga kontroling dalam hal ini direktur SeminarI Foundation untuk memperjuangkan hak mereka yang dikangkangi PT.Teduh Karya Utama,” imbuh Haryono.

Sementara itu, H. Samudi Kades Talok menyebutkan jika pelaksana proyek peningkatan jalan Talok – Malo terkesan bukan perusahaan profesional.

“PT. TKU di sini tidak punya kantor. Komunikasinya selama ini hanya sekedar formalitas. Selama ini mereka selalu beralibi pembenaran telah melakukan koordinasi dengan pihak DPU Bina Marga dan pihak Kecamatan. Ini tidak benar dan harus segera dibenahi,” kata Samudi.(Tim SN/red).