Diduga Curi Kabel Milik Telkom, Dua Pria ditangkap Polres Kudus

Kudus – suryanasional.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus mengamankan dua pria berinisial WSH (26) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota semarang dan SF (34) warga Kecamatan Guntur, Demak,  terduga pencurian kabel listrik milik PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Area Kabupaten Kudus pada 26 Januari 2024.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Danang Sri Wiratno, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap dua orang terduga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom.

“Ya, benar kami telah mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial WSH dan SF. Keduanya diduga merupakan pelaku pencurian kabel milik Telkom di Jalan Satria turut desa nganguk,” kata AKP Danang Sri Wiratno, Rabu (31/1/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku pencurian kabel Telkom melancarkan aksinya diketahui oleh saksi yang merupakan karyawan PT telkom Kudus. Saat ditanya surat tugas, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugasnya.

“Karena tidak dapat menunjukkan surat tugas itulah, saksi mulai curiga.” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya, saksi melakukan konfirmasi ke kantor (PT Telkom) tempat dirinya bekerja dan dinyatakan tidak ada aktifitas penurunan kabel di area tersebut. “Mengetahui hal itu, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian dan dilakukan penangkapan,” jelasnya.

AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka telah merencanakan pencurian kabel Telkom siang hari karena dianggap lebih aman.

“Kedua pelaku telah bawa ke Mapolres Kudus beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui lebih lanjut mengenai motif pencurian kabel Telkom yang dilakukannya,” katanya.

Kasat Reskrim merinci, barang bukti yang diamankan polisi dari kedua pelaku yaitu, 11 gulung kabel, 1 buah helm kerja warna merah, 2 buah pakaian Indihome, I buah tangga teleskop, 3 tang potong, 2 buah ID Card milik sebuah PT dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (AD)