Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Ngawi Gelar Peningkatan Pengetahuan Dan Kompetensi SDM Koprasi

Ngawi, Suryanasional.com – Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi menggelar Bimbingan Teknis Management Perkoperasian dan Advokasi Hukum bagi Koperasi, yang di adakan di Red Hotel Magetan selama tiga hari. Senin (24/11/2021)

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Harsoyo, S.E, M.SI, menjelaskan, melihat kebutuhan adanya pendampingan hukum bagi pengelola koperasi simpan pinjam dalam mensikapi serta mencari solusi berkaitan dengan kompleksitas permasalahan hukum yang sering di hadapi oleh pengelola koperasi simpan pinjam, serta untuk membekali dan mengingatkan wawasan di bidang hukum bagi pengelola koprasi simpan pinjam di wilayah khususnya Kabupaten Ngawi.

Harsoyo, S.E, M.SI, menambahkan, dalam kegiatan bimtek ini pihaknya menggandeng, Wahyudi SMT, PT. Kemilau Cahaya Inspirasi Ngawi, Joko Yulianto, LDP Cendekia Karanganyar, dan Roni Wahyono, S.H, M.H, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jawa Timur.

“dalam acara bimtek kali ini sasaran saya adalah di paguyupan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berada di Kabupaten Ngawi,” katanya

Wahyudi SMT PT Kemilau Cahaya Inspirasi Ngawi menjaslakan, bahwa dalam ini bergerak di bidang pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang melayani penyelenggaraan training, seminar, Managent Consultants, untuk mendasar metode fun learning. Pada bimtek ini menjadikan semua kegiatan yang di selenggarakan memberikan kesan yang mendalam. Peserta tidak hanya belajar tentang teori, Namum mereka akan mengalami experience learning yang membuat materi-materi mudah di pahami dan tersimpan dalam long time memory di pikiran.

Salain itu, Ketua Umum (DPD) Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jawa Timur Rony Wahyono, S.H, M.H, menambahkan, pertama agar pengelolaan koperasi simpan pinjam senantiasa menguatkan pengawasan, melalui sistem Pengendalian Internal (SPI), dengan memedomani Permenkop UKM Republik Indonesia, Nomor 9 Tahun 2020. Kedua senantiasa memberikan pelayanan prima (service excellent) kepada anggota, yang bermuara pada terbangunnya loyalitas anggota koperasi sehingga tidak mudah terprovokasi. Ketiga, dalam penyelesaian sengketa lebih mengedepankan penyelesaian dengan cara non litigasi (mediasi), dengan komitmen mencintai perdamaian dan menghindari terbukanya ruang konfrontasi. Keempat, lebih menertibkan administrasi sebagai alat bukti tertulis, agar nantinya ketika muncul resiko hukum bisa disajikan dan menjadi dasar untuk membuktikan kebenaran. Kelima membangun harmonisasi dan koordinasi dengan aparat pengamanan setempat.

““tentunya kami berharap dengan sinergitas antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi dengan DPD K.A.I Provinsi Jawa Timur akan mampu memberikan kontribusi untuk mengurangi terjadinya resiko hukum bagi pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP),” (Fir/Adv)