DPRD Bojonegoro Gelar Publik Hearing Dana Abadi Pendidikan

Bojonegoro, Suryanasional.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Publik Hearing ihwal Raperda dana Abdi  pendidikan berkelanjutan, Rabu (24/8/2022) di Gedung DPRD Bojonegoro. Hearing dihadiri diantaranya forum Rektor, Akademis Dewan Pendidikan Mahasiswa Tokoh agama tokoh masyarakat.

Hearing dipimpin ketua DPRD Abdullah Umar S.Pd. Wakil ketua DPRD Hj.Mitoatin, serta Ketua pansus Dana Abdi, Sutikno bersama Anggota pansus Lainnya.

Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mengatakan, bahwa dari sisi anggaran Kabupaten Bojonegoro termasuk Pemerintah Daerah yang memiliki kondisi keuangan yang sangat baik terutama pendapatan daerah yang cukup tinggi yang berasal dari dana bagi hasil migas.

“Sejak ditemukannya cadangan migas pada tahun 2021 di Kabupaten Bojonegoro pendapatan daerah mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Anggaran ini harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Bojonegoro,” kata Abdullah Umar.

Sementara itu, ketua Pansus Dana Abadi Pendidikan, Sutikno menyampaikan, bahwa hearing ini untuk memberikan pemahaman mengenai Raperda Dana Abdi Pendidikan

“Hearing ini adalah dalam upaya memberikan pemahaman beserta tahapan-tahapan mengenai Raperda dana abadi pendidikan,” kata Sutikno

PCNU Kabupaten Bojonegoro yang hadir dalam hearing publik imenyampaikan apresiasi dengan adanya dana abadi pendidikan

“Kami mengapresiasi apa yang diinisasikan dari perda ini. Semua itu adalah untuk pengembangan sumber daya manusia di Bojonegoro. Ini merupakan hak yang luar biasa dan kita sangat bangga, karena dana Abadi ini bisa digunakan untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia karena bagaimanapun Bojonegoro masih kategori daerah yang berSDM masih rendah,” kata Perwakilan PCNU.

Sumber dari Humas Pemkab Bojonegoro menyebutkan, bahwa dalam pembahasan tersebut pentingnya akan adanya dana pendidikan. Dengan adanya poses reformasi birokrasi ini mendedikasikan bahwa segala program dan aktivitas yang direncanakan oleh pemerintah sangat perlu untuk mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu tanpa pengaruh signifikasi dari keinginan untuk mengefisiensikan penggunaan dana publik.

Salah satu kepentingan publik yang sangat penting dan krusial adalah tersedianya akses pendidikan yang layak untuk masyarakat umum pentingnya pendidikan tercermin dari kewajiban negara dan daerah untuk mengalokasikan minimal 20% dari APBN atau APBD untuk pendidikan setiap tahun.

Pendidikan merupakan bekal masa depan dan bersifat jangka panjang bagi siapapun dan jenjang apapun yang dampaknya tidak bisa langsung dilihat dari dalam jangka pendek. Pendidikan merupakan salah satu investasi penting berharga dan mampu meningkatkan taraf hidup orang banyak di berbagai konteks daerah atau negara manapun. Hal ini sejalan dengan semangat yang terkandung dalam pasal 164 undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.(Lex/HmsBjn).