Geser Fungsi Kadin, Pemkab Bojonegoro Dinilai Abaikan Undang – Undang

Suryanasional.com – Pemerintah kabupaten Bojonegoro melalui kepala Dinas perindustrian dan ketenagakerjaan (Perinaker) Bojonegoro dinilai mengabaikan undang – undang nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar dagang dan industri (Kadin). Hak kadin sebagai organisasi satu – satunya yang mewadahi para pengusaha tidak diberikan ruang oleh Pemkab Bojonegoro.

Instruksi Bupati Bojonegoro yang dinilai mengkebiri hak kadin dalam memfasilitasi para kontraktor lokal itu disampaikan oleh kepala dinas perindustrian dan ketenagakerjaan Agus Supriyanto, SH, Mhum. dalam pertemuan sosialisasi terkait proyek JTB Selasa (26/12/2017).

Pertemuan itu dihadiri oleh pemkab Bojonegoro, Operator lapangan unitisasi gas jambaran tiung biru (JTB) Pertamina EP Cepu (PEPC), Konsorsium proyek JTB (Rekind dan JGC), Kadin paradigma baru (Anwar Soleh), dan Kadin Bojonegoro (Budiono), perwakilan BUMD PT BBS, serta perwakilan asosiasi dan kontraktor lokal Bojonegoro.

” Pemda dalam hal ini memfasilitasi untuk sosialisasi project Jambaran Tiung Biru. Yang saat itu disampaiakan oleh PEPC, oleh Rekind oleh Bupati tentang peluang yang bisa dikerjakan lokal terutama tenaga kerja dan keterlibatan kontraktor lokal,” Kata Agus Supriyanto Selasa (26/12/2017).

Terkait tenaga kerja kata Agus, ada dua, yakni dalam informasi tentang lowongan kerja terdapat di Disperinaker dan akan dishare di matoh karier www.matohkarier.com dimana semua masyarakat dapat mengakses.

“Untuk teknis nanti kami akan bicaran dengan Rekind dan PEPC, apakah seleksi adminitratif nanti di kami atau disana. Tetapi yang jelas untuk seleksi tenaga kerja akhirnya tetap di Rekind selaku user,” Jelas pria yang juga komisaris PT BBS tersebut.

Selanjutnya terkait dengan penyedia jasa lokal yang terlibat di project JTB, pihaknya diminta untuk memfasilitasi. Dari perintah dan mandat itu, dirinya mengaku sudah dua kali melakukan beberapa pertemuan.

“Dua hari yang lalu kami sudah memfasilitasi, namun harus menghadirkan beberapa pihak,” Imbuhnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, ketua Kamar dagang dan industri (Kadin) Bojonegoro Budiono mengatakan, bahwa Kadin sudah diatur secara undang – undang merupakan wadah bagi setiap pengusaha.

Harusnya pemkab mengikuti aturan dan memberikan ruang kepada Kadin untuk menjalankan fungsinya. ” Jadi wadah kadin sudah mewakili pengusaha. Tidak perlu bentuk wadah baru, Berdasar uu nomor 1 tahun 1987 tentang Kadin,”Ujarnya.

Menurutnya pemkab Bojonegoro saat ini seolah-olah mengambil alih fungsi Kadin sebagai wadah para pengusaha. Dengan menghadirkan PT BBS sebagai koordinator para pengusaha lokal di proyek JTB.

” Kadin adalah satu – satunya organisasi yang mewadahi para pengusaha Landasan operasionalnya diatur dengan keppres nomor 17 tahun 2010.”Pungkasnya.
(pin/Red).шаблоны бесплатныеарсеналаоткрытьplanets