Hearing Komisi B Ihwal Kelangkaan Pupuk di Kalangan Petani di Sekitar Area Hutan

Bojonegoro, Suryanaaional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan beberapa kelompok masyarakat hutan, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Administrator KPH Bojonegoro, dan Pemkab Bojonegoro Kamis, (6/4/2023)

Rapat dilakukan di ruang paripurna, Kamis, (6/4/2023). Ini merupakan hearing kedua.

Alham Ubay, Sekretaris LSM PK PAN yang mewakili 15 kelompok hutan mengatakan, bahwa ratusan petani hutan kesulitan mendapatkan pupuk terutama para petani yang memiliki lahan di area hutan.

“Saat ini petani kesulitan mendapatkan pupuk. Terutama petani yang berada di area hutan. Kita berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan dan masyarakat hutan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” kata Alham.

Disebutkan Alham, masyarakat hutan juga meminta Pemkab Bojonegoro untuk mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi melalui APBD agar petani hutan tercakup dalam program KPM.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Helmi Elizabeth menjelasjan, bahwa petani hutan merasa khawatir karena adanya surat pemberitahuan bahwa mereka tidak bisa lagi mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian.

“Peraturan Menteri Pertanian melalui
Dirjen SP Nomor 4 Tahun 2022 yang direvisi menjadi Nomor 33 Tahun 2022 menyebutkan, bahwa masyarakat hutan tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsid,” kata Helmi.

Pihaknya meminta seluruh kelompok tani hutan bergabung dengan kelompok tani yang sudah ada sesuai dengan domisili masing-masing agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bisa mengalokasikan hibah kepada kelompok tani yang sudah terdaftar.

Sementara itu, Administrator KPH Bojonegoro, Irawan Darwanto mengatakan, keluhan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sangat sulit,

“Keluhan petani selama ini adalah dalam hal mendapatkan pupuk bersubsidi. Makanya selalu berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur agar menemukan solusi dari permasalahan ini,” kata Irawan Darwanto.

Sementara itu, Ketua Komisi B, Sally Atyasasmi, mengungkapkan bahwa program KPM telah berupaya memberikan solusi atas larangan tersebut.

“Program KPM telah berupaya mengatasi solusi atas larangan tersebut. Namun saat ini yang dibutuhkan adalah payung hukum agar petani hutan bisa menerima program KPM dan mendapatkan bantuan yang layak,” kata Sally.(Lex/red).