Kades Ngumpakdalem : Selain Jaminan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Prgram PTSL Memberikan Kesejahteraan Masyarakat

Bojonegoro – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Hal itu diungkapkan Kepala desa (Kades) Ahmad Burhani, S.H.I saat ditemui di Kantor Balai Desa Ngumoakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (14/1/2020).

“Program PTSL ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat,” kata Ahmad Burhani.

Dengan hadirnya program PTSL ini, lanjut Ahmad Burhani, tentunya menjadi sebuah kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat secara murah dan mudah.

“Dalam proses program PTSL, selain biayanya murah, tentunya juga dipermudah dalam proses pengurusannya. Apalagi dari segi pembiayaannya murah ditunjang proses administrasinya yang cepat,” kata Ahmad Burhani.

Dia menuturkan, manfaat prgram PTSL begitu besar bagi masyarakat, khususnya warga Desa Ngumpakdalem.

“Adanya program PTSL ini tentunya akan memberikan aspek dalam peningkatan kesejahteraan, karena bisa digunakan sebagai agunan untuk modal usaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Kades Ngumpakdalem, Ahmad Burhani S.H.I,.

Pada tahun 2020, Desa Ngumpakdalem yang wilayahnya meliputi 5 dukuhan ini mengajukan 1250 pemohon dalam program PTSL.(Lex/red).