Kadishub Bojonegoro Tegaskan Kontraktor Telah Bayar Temuan BPK Terkait Alat Sensor Kereta Api Rp 1,1 Miliar

Bojonegoro, Suryanasional.com – Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kelebihan bayar atas proyek pembangunan sistem sinyal perjalanan Kereta Api (KA) di 12 Pos Penjaga Jalan Lintasan (PJL) senilai Rp 1.180.527.600 telah dibayar oleh kontraktor pelaksana kegiatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Andik Sudjarwo, Selasa  (28/07/2020).

“Tidak lama setelah LHP BPK turun, pihak rekanan langsung membayar klaim BPK di kas daerah,” kata Andik Sudjarwo.

Dijelaskannya, penyelesaian terkait kelebihan pembayaran telah dilakukan pihak rekanan pada bulan Juni 2020.

Seperti diketahui, LHP BPK 2019 menyebutkan adanya item pekerjaan perangkat sensor sinyal KA otomatis yang tidak berfungsi. Pekerjaan tersebut seharusnya tidak dapat dibayarkan kepada penyedia sebesar Rp 1.180.527.600. Proyek tersebut mempunyai nilai kontrak Rp 4.085.144.421.(Lex/red)