Kapolres Bojonegoro Launching Mobil Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Bernama Covid Hunter

Bojonegoro, Suryanasional.com – Polres Bojonegoro bersama tim gabungan dari TNI, Satpol PP serta Dinas Perhubungan Operasi Yustisi Covid-19. Operasi ini mengacu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.

Sasaran operasi Yustisi adalah warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Operasi dilakukan disejumlah lokasi yang ramai dikunjungi warga.

Rabu (16/9/2020), Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH beserta perwakilan dari Kodim 0813/Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro melaunching dan memberangkatkan rombongan mobil Covid Hunter di depan Kantor Pemkab Bojonegoro.

Mobil Patroli Covid Hunter atau mobil Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan milik Polres Bojonegoro ini digunakan untuk mendukung kelancaran Operasi Yustisi ini.

“Operasi Yustisi 2020 bersama tim gabungan dari beberapa unsur ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat,” kata Kapolres Bojonegoro, M. Budi Hendrawan.

Mobil Covid Hunter ini, lanjut Kapolres, melibatkan personil dari TNI Polri, Satpol PP dan Dishub Bojonegoro untuk melaksanakan patroli dan penegakan hukum secara massif dan humanis  bagi pelanggar protokol kesehatan yakni menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.

“Mobil Covid Hunter ini untuk mendukung kelancaran selama Operasi Yustisi,  maka kita kasih tulisan                        “Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan“. Mobil Covid Hunter ini akan berpatroli secara mobile dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar untuk dilakukan penegakan hukum sesuai Perda,” kata Kapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro menegaskan, dengan adanya mobil Covid Hunter ini, diharapkan bisa menimbulkan deterrent effect (efek jera) bagi masyarakat untuk tertib dalam mematuhi protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.(Lex/red).