Kapolres Bojonegoro Pantau Penyekatan Larangan Mudik dan Swab Antigen ke Pengendara

Bojonegoro, Suryanasional.com – Pemudik yang melewati wilayah perbatasan Jawa Timur (Jatim) – Jawa Tengah (Jateng), tepatnya di Pos Penyekatan Larangan Mudik Tahun 2021 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro harus melalui pemeriksaan Polres Bojonegoro, Minggu (23/5/2021).

Kapolres Bojonegoro AKBP Pandia menjelaskan kegiatan ini diantaranya melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di Pos Penyekatan, identitas pengendara serta kelengkapan kendaraan, surat bebas Covid-19 / Surat Ijin Keluar Masuk ( SIKM ) dari Puksesmas / Rumah Sakit.

Pemeriksaan, lanjutnya, juga dilakukan swab antigen kepada pengendara yang tidak memiliki SIKM / yang melintasi Pos Penyekatan Larangan Mudik Tahun 2021.

“Jumlah orang yang dilakukan Swab antigen sebanyak 25 orang dengan hasil swab negatif,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia.

Selesai di periksa dan swab antigen pengendara diberikan masker, hasil swab antigen, dan kendaraan di tempel stiker bebas Covid 19. Pelaksanaan swab antigen dilakukan oleh Polres Bojonegoro dalam rangka menekan angka persebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tandas AKBP EG Pandia.

Ditegaskan AKBP EG Pandia, bahwa adanya varian baru ini diperkirakan lebih cepat menular dibandingkan varian sebelumnya. Hal ini terlihat dari beberapa negara yang telah mengkonfirmasi kenaikan kasus seiring ditemukannya varian baru ini di negaranya.

Menurutnya, salah satunya di India dan Malaysia, kepada Masyarakat diimbau untuk semakin ketat menerapkan protokol kesehatan 3M dan mengurangi mobilitas ke luar rumah apabila tidak mendesak.

“Adanya varian baru diimbau kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan kurangi mobilitas ke luar rumah. Sayangi diri sendiri dan keluarga,” katanya.

Hadir dalam kegiatan itu diantaranya Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia,SIK, MM, MH, pejabat utama Polres Bojonegoro, Kapolsek Padangan, Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Bojonegoro dan personel Pos Penyekatan Padangan.(Lex/Humas)