Kecewa Keputusan Majelis Hakim PA Bojonegoro, Sunaryo Abuma’in Cabut Gugatan Cerai Klien dan Akan Mengadu ke SIWAS

Bojonegoro, Suryanasional.com – Kecewa dengan keputusan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Pensehat Hukum Sunaryo Abuma’in SH, MH. mencabut gugatan cerai kliennya yang bernama A. Minarti kepada suaminya Subakir. Alasannya, permintaan majelis hakim yang meminta kehadiran penggugat untuk hadir di persidangan dirasa tidak masuk akal, akibat terjadi bencana nasional pandemi COVID-19.

Akibatnya, Sunaryo Abuma’in berencana membuat pengaduan ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kita sudah jelaskan kepada majelis hakim bahwa penggugat berdomisili di Surabaya, dimana saat ini Surabaya menerapkan PSBB. Tentunya dengan kondisi seperti ini, tidak masuk akal jika penggugat bisa datang. Apalagi Gresik sendiri juga menerapkan hal yang sama dengan Surabaya dengan menerapkan PSBB,” kata Sunaryo Abuma’in.

Dia menuturkan, di saat pandemi COVID-19 mewabah secara masif di Indonesia, sebenarnya proses sidang bisa dilakukan dengan video conference sebagaimana protokol kesehatan.”Bukan malah membuat keputusan untuk melanggar keputusan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” imbuhnya.

Namun, lanjutnya, Hakim tetap memaksa untuk menghadirkan penggugat meskipun dalam proses sidang ini kehadirannya telah diwakilkan kepada kuasa hukum.”Belum lagi Surabaya sebagai tempat tinggal klien kami saat ini menerapkan PSBB,” tambah dia.

Keputusan majelis hakim yang dipimpin Gembong, SH, dan anggota Nurochman, SH, serta Maftuh Basyuni, SH. tentunya membuat kuasa hukum penggugat kecewa.

“Atas keputusan Majelis Hakim yang kita rasa tidak masuk akal, maka kita langsung membuat keputusan untuk mencabut perkara gugatan cerai klien kami A. Minarto kepada suaminya Subakir,” jelas Sunaryo Abuma’in.

Sebenarnya, lanjut kuasa hukum penggugat, dalam Pasal 26 ayat (1), PP nomer 9/1975 atas pelaksanaan UU nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan pasal 142 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah dijelaskan bahwa gugatan perceraian suami/isteri datang sendiri dan atau mewakilkan kepada pihak kuasanya.

“Itu berarti, dalam proses persidangan pengadilan agama, penggugat bisa tidak hadir dalam persidangan jika kehadirannya telah diwakilkan kepada kuasa hukumnya,” pungkas Sunaryo Abuma’in.(Lex/red).