Kejari Ngawi Launching dan Resmikan Rumah Restorative Justice

Ngawi, Suryanasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi launching dan resmikan Rumah Restorative Justice (Omah Ramah). Kamis (31/03/2022) Pendopo Graha Wedya Ngawi.

Kepala kejari Ngawi, Budi Raharjo, SH.MH mengatakan, di awali dari perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih menitikberatkan pada legalitas formal. Sebelumnya lebih cenderung fokus pada penghukuman terhadap pelaku tindak pidana yang melanggar ketentuan Undang-undang, tanpa mempertimbangkan aspek dan nilai-nilai lainnya.

“Penegakan hukum yang dilakukan selama ini bertujuan memberikan kepastian hukum dengan menghukum pelaku tindak pidana ternyata dianggap kurang bisa memenuhi tuntutan keadilan masyarakat,” ujarnya

Selain itu dengan adanya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative, telah menjadi harapan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum yang selama ini terpendam, namun demikian pelaksanaan kebijakan tersebut tentunya harus diselaraskan dengan konsepsi tujuan hukum dan system hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami telah mengupayakan satu perkara (kasus) an. Tersangka _Rohman Sugianto_ dengan mekanisme Restorative Justice setelah kedua belah pihak antara Tersangka dan korban dipertemukan dan telah terjadi kesepakatan damai dilanjutkan penandatanganan surat pernyataan perdamaian antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh, agama, keluarga, korban, keluarga, tersangka, penyidik, kepolisian, babinlimas,” jelasnya

Dalam sambutan Wakil Bupati Dwi Rianto Jadmiko mengatakan, Ngawi Dalam rangka pelaksanaan implementasi peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 terkait penerapan atau pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan salah satu wujud inovasi atau terobosan penyelesaian perkara dibidang tindak pidana yang melakukan pendekatan.

“Artinya tidak hanya pendekatan Restorative Justice namun juga pendekatan implementasi dasar nilai-nilai jati diri bangsa kita, nilai-nilai luhur yang hidup ditengah-tengah masyarakat kita seperti gotong royong, hidup rukun, kalau didesa ada istilah sambatan, kemudian rewang dimana kita mempunyai kewajiban memunculkan, menjaga dan melestarikannya. Nilai-nilai luhur ini kemudian dimplementasikan kedalam terobosan penyelesaian perkara tindak pidana,” terangnya

Dwi Rianto Jatmiko menambahkan Untuk institusi terkait yang terlibat terhadap penerapan Restorative Justice harus dapat membuka diri dan harus kita sambut apa yang menjadi tugas fungsi kita dalam rangka untuk menegakkan keadilan yang seadil-adilnya di Kabupaten Ngawi.

“Berharap kepada Kepolisian, Pemangku wilayah, Camat, Kepala Desa yang menjadi garda terdepan dalam setiap permasalahan khususnya ditingkat pedesaan untuk mengedepankan proses Restorative Justice ini terhadap perkara-perkara yang memenuhi syarat RJ ini sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya

Dengan adanya penyelesaian masalah melalui mekanisme Restorative Justice dapat membuka harapan masyarakat memperoleh keadilan yang bisa menciptakan kedamaian ditengah kehidupan bermasyarakat. Prinsip penyelesaian perkara dengan perdamaian dan musyawarah tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi. Penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan Restorative mendapatkan respon yang sangat positif dari masyarakat sehingga perlu dilembagakan oleh Kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice diseluruh Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Ngawi.

Rumah Restorative Justice (Omah Ramah) dapat dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana, tetapi juga dapat digunakan untuk menyelesaikan segala permasalahan dimasyarakat baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan dan sebagai tempat musyarawah, dan merencanakan segala program pembangunan masyarakat termasuk kepentingan sosialisasi program pemerintah Kabupaten Ngawi.

Dalam kegiatan ini, selain dihadiri Kejari Ngawi, juga hadir Wakil Bupati Ngawi, 70 orang yang terdiri dari Forkopimda, Kepala OPD, Seluruh Camat Dan Kepala Desa se Kabupaten Ngawi.(Fir/Red)